Acehglobal.com – Banda Aceh.
Dana infaq di Baitul Mal Aceh (BMA) sebesar Rp 150 milyar kini mengendap di Kas Daerah (Kasda) Pemerintah Aceh tidak bisa disalurkan untuk kepentingan masyarakat karena tidak adanya regulasi teknis Kemendagri.
Disamping itu ada juga dana Baitul Mal Aceh dalam bentuk investasi sebesar Rp 89,2 Milyar, dimana untuk penyalurannya juga harus ada aturan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, kata Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Amirullah, SE, M.Si, Ak kepada wartawan diruang kerjanya Rabu (20/8/2025).
Amirullah mengatakan, Dana infak Baitul Mal Aceh adalah dana yang dikelola oleh Baitul Mal Aceh (BMA) untuk berbagai program pemberdayaan masyarakat dan kemaslahatan umat.
Dana ini disalurkan melalui berbagai program yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat seperti, bantuan usaha ultra mikro, pelatihan keterampilan, pembangunan rumah dan program kemaslahatan lainnya.
Dana infak dikelola oleh Badan BMA dan penyalurannya dilakukan melalui berbagai program yang disusun dan ditetapkan oleh Badan BMA dengan persetujuan Dewan Pertimbangan Syariah (DPS) BMA.
Untuk penyaluran Dana infaq itu sudah diatur dalam Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 tentang Baitul Mal yang telah beberapa kali diubah termasuk Qanun Aceh Nomor 3 tahun 2021tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mal yang mengatur berbagai aspek terhadap pengelolaan zakat dan infaq.
Dana Infaq tidak bisa disalurkan karena dikunci dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2007 beserta perubahannya mengatur secara rinci tentang pengelolaan dana infak oleh Baitul Mal, termasuk penyalurannya kepada mustahik sesuai dengan prinsip syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dana Infaq senilai Rp 150 Milyar yang mengendap di Kas Daerah Pemerintah Aceh itu, kini di depositokan pada dua Bank yakni, Bank Aceh Syariah dan Bank Syariah Indonesia, kata Amirullah. (sya)