Acehglobal.com – Banda Aceh.
Dua Paralegal Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Mitra Ate Fulawan dan Sabrina mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh terhadap Polda Aceh dalam kasus korupsi Wastafel.
Objek Praperadilan yang diajukan itu adalah Sah atau tidaknya Penghentian Penyidikan dalam Dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) Refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Dalam Praperadilan ini, Mitra dan Sabrina diwakili oleh kuasa hukumnya Boying Hasibuan,SH, Febby Dewiyan Yayan, SH, Nisa Aulia Fitri, SH, Tommy Sahhendra, SH, Reza Rivardi, SH dan Putra Yulaisa, SH.
“Ya, tadi sudah didaftarkan oleh Febby ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, dalam Pra peradilan ini kami meminta agar Pengadilan membatalkan penghentian perkara yang dilakukan secara diam-diam oleh Penyidik terhadap beberapa orang yang disebut terlibat,” kata Boying dalam realesenya selaku Ketua Tim Advokasi Praperadilan Senin (9/9/2024).
Boying mengatakan, Dalam perkara dugaan korupsi pada pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh itu dimana Polda Aceh telah menetapkan tiga orang tersangka dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh.
Hasil Investigasi yang dilakukan oleh Tim Advokasi YARA, ditemui beberapa nama lainnya yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Orang yang diduga ikut terlibat, tetapi tidak masuk dalam daftar Tersangka, adapun nama tersebut berinisial NI, TW, BH, TNS, KS, HB, ZK alias Om Zul, nama tersebut diduga telah dilakukan penghentian penyidikan secara diam-diam oleh Polda Aceh.
Untuk itu, agar penegakan hukum dalam perkara ini terang dan berkeadilan, Tim Advokasi YARA kemudian mengajukan permohonan Praperadilan ke PN Banda Aceh untuk mendapatkan kepastian hukum dalam pengungkapan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara milyaran rupiah pada Dinas Pendidikan Aceh tersebut, kata Boying.
Hasil investigasi kami dalam pengungkapan dugaan korupsi pengadaan wastafel pada Dinas Pendidikan Aceh ini, bukan hanya tiga orang tersangka seperti yang telah di tetapkan oleh Polda Aceh.
Namun, ada beberapa nama lainnya seperti NI,TW, BH, TNS, KS, HB, ZK alias Om Zul yang diduga juga ikut terlibat.
Dan itu, telah kami sampaikan dalam surat permohonan yang telah kami didaftarkan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Praperadilan, kata Boying.
Boying mengatakan, Kita ingin agar penegakan dalam pemberatasan korupsi dapat dilakukan secara professional dan berkeadilan, jangan ada istilah tebang pilih. Tapi, siapapun yang terlibat harus diminta pertanggungjawaban hukumnya, tegas Boying.
Kami juga meminta Ketua PN Banda Aceh, agar memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Aceh selaku Termohon dalam Praperadilan ini untuk segera melanjutkan Penyidikan dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020.
Di samping itu juga memerintahkan termohon untuk segera melanjutkan Penyidikan terkait dugaan Korupsi pada anggaran pengadaan wastafel bersumber dari APBA refocusing Covid-19 dengan nilai kontrak Rp 43.742.310.655 yang dianggarkan melalui Dinas Pendidikan Aceh tahun anggaran 2020, sebagaimana telah kita ajukan dalam surat permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, jelas Boying.
Sementara Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat selulernya Senin malam (9/9/2024) terkait informasi pihak YARA melakukan Pra Peradilan terhadap Polda Aceh dalam kasus Wastafel namun belum ada balasan. (**)