Acehglobal.com – Langsa.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa akan melaporkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh ke Kejaksaan Agung RI atas belum ditetapkannya tersangka atas dugaan korupsi dalam kasus suap Proyek Pengaspalan Jalan Kebun Baru Kota Langsa.
Diketahui bahwa, kasus korupsi dugaan suap tersebut sudah dua tahun telah dilakukan penyelidikan tapi sampai saat ini belum ada penetapan tersangka, kata Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn dalam keterangannya Rabu (6/3/2024).
H A Muthallib mengatakan, sampai saat ini pihak Kejati Aceh belum menetapkan tersangka satu orang pun.
Muthallib meminta Kajati Aceh untuk segera mengumumkan hasil Laboratorium kasus dugaan korupsi Proyek itu, dimana masyarakat Langsa sangat menanti hasil kinerja Kejaksaan Tinggi Aceh,” ujar Advokad itu.
Muthallib menduga, banyak pejabat dan rekanan yang menikmati uang negara dalam kasus pembangunan jalan tersebut.
Oleh karena itu, YARA Langsa segera menyurati Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait belum adanya kejelasan dari pihak aparat penegak hukum untuk masyarakat Kota Langsa.
Advokat Aceh itu juga menegaskan agar Kajati Aceh secepatnya mengumumkan kasus ini ke masyarakat, agar tidak ada pihak-pihak yang bertanya dalam kasus adanya dugaan korupsi pembangunan jalan kebun baru Langsa, tegas Thallib.
Muthallib menilai kasus ini hampir dua tahun bergulir dan belum selesai ditangani Kejati Aceh.
Kejati Aceh harus menuntaskan kasus ini secepatnya dan untuk menetapkan siapa saja yang terlibat, ujar mantan Wakil Ketua PWI Aceh.
BPK Aceh Temukan Kecurangan
Sebagai informasi diketahui bahwa, proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru itu dikerjakan oleh CV Bah dengan sumber anggaran dari Dana otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun 2020 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp 8 miliar.
Pekerjaan tersebut, dikabarkan juga salah satu dari lima pekerjaan di Dinas PUPR Kota Langsa, diduga kini telah menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh.
Menurut Muthallib, BPK Perwakilan Aceh menemukan adanya kekurangan volume terhadap pekerjaan itu sebesar Rp 19.017.000 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dilakukan pada tahun 2021, tutup H Thallib. (**)