Daerah  

YARA Ingatkan Kapolda Segera Tuntaskan Kasus 24 Ton BBM.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Safaruddin mengingatkan Kapolda Aceh Irjen Ahmad Haydar untuk segera menuntaskan kasus penangkapan 24 ton BBM yang ditangani oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh.

Menurut Safar, Kapolda sebagai atasan langsung Dirkrimsus punya tanggung jawab pengawasan melekat terhadap jajarannya. kasus 24 ton BBM ini sudah menjadi sorotan publik, bahkan beberapa waktu lalu sudah dilaporkan ke Propam Mabes Polri karena dugaan adanya main mata dalam kasus tersebut.

Dugaan ini semakin kuat setelah Safar menerima surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh pada tanggal 27 April 2023 yang menyampaikan bahwa sampai tanggal 3 mei 2023 Kejaksaan Tinggi Aceh belum menerima berkas tahap pertama dari Polda Aceh.

Padahal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim pada tanggal 16 Maret 2023, kata Safaruddin.

“Kami mendapat balasan surat dari Kejaksaan Tinggi Aceh terkait dengan kasus 24 Ton BBM di Polda Aceh, dan dalam surat tersebut disampaikan bahwa sampai tanggal 3 Mei 2023 Kejati Aceh belum menerima berkas tahap satu dari Polda, ini menambah kuat dugaan kami jika Dirreskrimsus Polda main mata dengan pemilik BBM 24 ton tersebut”, kata Safar.

Informasi tambahan bahwa, perkembangan penyidikan kasus ini juga akan disampaikan ke Propam Polri nantinya, dan dalam waktu dekat juga akan disampaikan ke Komisi III DPR, termasuk informasi keberadaan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Informasi dari kejaksaan dan beberapa informasi seperti keberadaan barang bukti yang kami dapat dalam mengawal penyidikan kasus 24 ton BBM ini juga akan kami sampaikan kembali ke Propam Polri nantinya. dan dalam waktu dekat juga kami sampaikan ke Komisi III untuk disampaikan kepada Kapolri” terang Safar.

Baca juga   Wakapolda Aceh Hadiri Lepas Sambut Kajati Aceh

Safar mengingatkan Kapolda Aceh sebagai Pimpinan Polri di Aceh untuk memantau langsung proses penyidikan kasus ini, jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur terhadap penegakan hukum karena tindakan-tindakan yang tidak profesional oleh oknum dalam instansi kepolisian di Aceh khususnya, baik buruknya citra polri di menjadi tanggung jawab Kapolda di Aceh.

“Kapolda sebagai pimpinan Polri di Aceh agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini, apalagi sudah menjadi perhatian publik, jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang terhadap penegakan hukum akibat ada oknum yang menyalahgunakan kewenangan atas tindakan yang tidak profesional dan melanggar hukum demi kepentingan pribadinya”, tutup Safar. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *