Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

YARA Desak Kajari Langsa Tahan Tersangka Tipikor Dugaan Pangadaan Tawas Di PDAM Tirta Keumueneng.

Acehglobal.com – Langsa.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa kembali memanggil sedikitnya 13 sebagai saksi dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa Tahun 2020-2022 yang menyeret Direktur PDAM berinisial AH (tersangka) T S (Pon Biet-Tersangka) Pemilik UD, E Percetakan dan F (Wakil Direktur CV Aria-tersangka).

“Penyidik kini memeriksa 13 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa”, kata Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn dalam keterangannya Senin 30/92024).

Sesuai surat Kejaksaan Negeri Langsa pada 24 September 2024 ada 13 saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tawas Batu pada PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa masing-masing berinisial TJ, Bsc, B , Rita M, SE, R Hi, Fi, RA, S.sos, Her, SE, R C, Riska Aa, S.Pd.I, Mil, SE, Sman, SE, SA dan F Syah Al.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa telah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus tersebut yakni, Direktur PDAM, AH CS yang diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Keuangan Terhadap Pengadaan Bahan Kimia Tawas Batu di PDAM Tirta Keumueneng Kota Langsa, dengan kerugian negara sebesar Rp.784.861.832,60,.juta.

Sebelumnya, tim penyidik dari Kajari Langsa sudah melakukan pemeriksaan sebanyak 21 orang saksi termasuk pihak swasta sebagai pemasok bahan kimia ke PDAM Tirta Keumueneng Langsa.

Oleh karena itu Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE,.SH,.M.SI,.M.KN mendesak Kajari Langsa untuk segera melimpahkan tersangka ke Pangadilan Tipikor Banda Aceh, karena kasus ini sudah sejak lama di lakukan penyelidikan dan sudah ditetapkan tersangkanya.

“Kita desak kajari langsa agar segera limpahkan tersangka ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Banda Aceh, karena kasus ini sudah sejak lama di lakukan penyelidikan dan ditetapkan tersangkanya,” ujar H Thallib.

 

Lebih lanjut H Thallib menyebutkan, “agar jelas kepastian hukum kepada tersangka yang sudah di tetapkan, secepatnya di limpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, agar kasus ini jelas, ujarnya.(**)