Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Hukrim  

YARA Apresiasi Kejari Langsa Atas Penetapan 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pantai Pusong.

Ketua YARA Perwakilan Langsa : H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn

Acehglobal.com – Langsa,

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Langsa H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.SI,.M.Kn mengapresiasi kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa atas penetapan empat orang tersangka terkait dugaan korupsi Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa anggaran tahun 2019.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan secara marathon oleh pihak Kejari Langsa, oleh karenanya kita mengapresiasinya, kata Ketua YARA Langsa H A Muthallib Ibrahim, SE, SH, M.Si, M.Kn dalam keterangannya di PWI Aceh Jum’at (1/12/2023).

Muthallib mengatakan, patut kita apresiasi kerja keras pihak Kejari Langsa dalam mengungkap dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusung Kota Langsa yang bersumberdari anggaran APBN Aceh 2019.

Menurut mantan Wakil Ketua PWI Aceh itu, kasus korupsi tersebut kemungkinan terjadi di berbagai sektor, untuk itu pihaknya berharap agar Kejari Langsa untuk terus menyelidikinya.

Advokat itu menerangkan  bahwa, korupsi merupakan masalah yang harus diselesaikan secara serius oleh bangsa Indonesia dimana perilaku korupsi sangat merugikan bangsa dan Negara.

Kejari Tetapkan Empat Orang Tersangka

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Langsa Efrianto yang didampingi Muhammad Rhazi, Kasi Tipidsus Carles Aprianto, Kasi Intelijen kepada wartawan kamis (30/11/2023) mengatakan, Kejari langsa kini telah menetapkan empat tersangka,  terkait dugaan korupsi Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa berinisial SF sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MA Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Kemudian Ml (pelaksana kegiatan) dan M sebagai Direktur Sekretaris (Direktris) CV Bintang Beutari.

Keempat tersangka itu semuanya berdomisili di Banda Aceh, ada diantara mereka yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor: Print-01 /L.1.13/Fd.1/02 /2021 tanggal 1 Februari 2021 dan terakhir Nomor: Print-306/L.1.13/Fd.1/04/2023 Tanggal 5 April 2023.

Kronologisnya dimana pada tahun 2019 Dinas Pengairan Provinsi Aceh melakukan pekerjaan proyek Pengamanan Pantai Telaga Tujoh Pusong Kota Langsa dengan sumber dana dari APBA tahun anggaran 2019.

Paket tersebut adalah dikerjakan oleh CV Bintang Beutari dengan nomor kontrak kerja: KU.602 / -UPTD PI WIL III/229/2019 tanggal 08 Agustus 2019 nilai kontrak sebesar Rp 3.446.363.000, 00, dengan pelaksana kerja selama 140 hari berdasarkan Surat Mulainya Perintah Kerja (SMPK) tertanggal 8 Agustus 2019, berakhir pada 25 Desember 2019, kata Kajari Langsa Efrianto.

Namun hingga habis berlakunya masa konrak pekerjaan tersebut tidak selesai dikerjakan. “Pihak Dinas, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK serta rekanan membuat berita acara pekerjaan selesai 100 persen”, kata Efrianto.

Sementara hasil peninjauan dilokasi, pekerjaan itu hanya terlaksana sekitar 83 persen, oleh karena itu masih ada selisih volume pekerjaan seharusnya tidak harus dibayar berkisar 17 persen lagi, ternag Efrianto.

Namun pihak Dinas terkait tidak mengambil langkah-langkah tepat, “Sehingga pekerjaan itu tidak efektif dan efisien dalam melakukan pembayaran,” terang dia.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp 878.188.721, tutup Efrianto. (**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *