Acehglobal.com – Calang.
Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Jaya Sahputra mengapresiasi kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Calang/Aceh Jaya atas penetapan 3 tersangka dalam perkara dugaan korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah Gampong Paya Laot, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya Senin (22/5/2023).
Penerbitan Redistribusi Sertifikat Tanah tersebut menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp. 12,6 Miliar.
Kepala YARA Aceh Jaya Sahputra menyebutkan, penetapan tersangka atas dugaan korupsi pada Penerbitan Redistribusi Sertifikat tanah oleh Kejari Aceh Jaya menunjukkan sebuah kemajuan dalam penegakan hukum Khususnya di Aceh Jaya.
Selama ini kata Sahputra, hanya terhembus isu tanpa penegakan hukum di Aceh Jaya. Sehingga, kasus lain dapat dipercaya bahwa Kejari Aceh Jaya bisa bekerja secara profesional dalam mengungkap dalang dan pelaku lainnya atas perkara tersebut.
Kemudian, kata dia,
Seperti diketahui bahwa, perkara ini berawal saat sekelompok masyarakat mengusulkan pembuatan 260 sertifikat tanah dari lahan seluas 506.998 hektar.
Namun, disaat sertifikat tersebut keluar, masyarakat penerima manfaat tidak mengetahuinya hingga beberapa waktu kemudian sekelompok masyarakat barulah mengetahuinya bahwa sertifikat tanah tersebut sudah keluar dan telah diserahkan oleh pihak BPN setempat dan diterima oleh pihak Keuchik, yang mana didalamnya terdapat lampiran nama-nama penerima sudah ditandatangani. Padahal, para kelompok masyarakat setempat tidak pernah menandatanganinya.
Dalam kasus ini, kami memberikan apresiasi kepada Kejari AcehJaya yang mana telah bekerja mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara.
“Kami berharap, kasus ini segera rampung dan kita akan mengikuti terus perkembangannya sampai adanya putusan atas kasus tersebut,” kata Sahputra.
Sahputra juga menilai, langkah tepat penegakan hukum membuat kepercayaan publik meningkat, khususnya, di Aceh Jaya. “lni juga menjadi warning alert bagi siapapun agar kedepan tidak ada lagi mafia-mafia lain di Aceh Jaya.
”Saat ini, sudah ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan oleh Kejari Aceh Jaya dengan inisial TJ Mantan Kepala BPN, Z merupakan Kasi Penataan Pertanahan dan Pemberdayaan Masyarakat BPN Nagan Raya dan M merupakan Geuchik Desa Paya Laot, tutur Sahputra.
Kejari Aceh Jaya juga diminta untuk bisa bergerak cepat terhadap kasus-kasus lainnya, agar bisa membebaskan Aceh Jaya dari tindak rasuah.
Sebelumnya sempat diberitakan bahwa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya kini telah mengantongi hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat setempat, kata Sahputra.
Pihak Kejari juga sudah mengantongi sejumlah dokumen dan memeriksa sejumlah saksi dalam mengungkapkan perkara yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp12,6 Miliar, tutup Saputra. (sya)