Acehglobal.com – Sigli.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan literasi hukum di kalangan santri melalui Program “Jaksa Masuk Dayah” dalam penyuluhan hukum yang d laksanakan di Dayah Qaryatul Huda Gampong Nicah, Kabupaten Pidie Selasa (18/11/2025).
Kegiatan ini mendapat sambutan baik dari ratusan santri serta dewan guru yang memadati aula Dayah sejak pagi.
Program tersebut menghadirkan dua narasumber yaitu, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati Aceh Ali Rasah Lubis, SH dan Sekretaris Dinas Pendidikan Dayah Aceh Tgk Muhsin, S. Pd. I, M. Pd. I.
Ali Rasab Lubis dalam laporannya menyampaikan bahwa, edukasi hukum sejak dini sangat penting bagi santri sebagai generasi penerus bangsa.
Menurutnya, pemahaman hukum bukan hanya milik akademisi atau masyarakat umum, tetapi juga perlu ditanamkan kuat di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan sejak dini.
“Program ini bukan sekadar sosialisasi, tetapi momentum membangkitkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda Aceh. Santri harus memahami hak dan kewajiban serta menjauhi segala bentuk pelanggaran yang dapat merusak masa depan”, tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab juga menekankan bahwa, Jaksa tidak hanya bertugas menegakkan hukum, tetapi turut hadir memberikan pendidikan hukum sebagai bentuk pencegahan.
Sementara itu, Tgk Muhsin menilai bahwa hadirnya Jaksa Masuk Dayah menjadi langkah kolaboratif yang strategis di tengah meningkatnya ancaman sosial yang menyasar generasi muda, mulai dari narkoba, judi online, hingga kejahatan digital.
“Dayah hari ini bukan hanya membentuk akhlak santri, tetapi juga harus memperkuat kesadaran hukum. Ini adalah ikhtiar bersama untuk melahirkan generasi yang kuat, cerdas dan peka terhadap tantangan zaman,” ujarnya.
Program Jaksa Masuk Dayah sendiri menjadi salah satu program unggulan Kejati Aceh dalam pendekatan hukum berbasis edukasi.
Dalam beberapa tahun terakhir, program ini telah menyasar puluhan dayah di Aceh dan mendapat apresiasi luas dari kalangan pendidik, tokoh agama, hingga Pemerintah daerah.
Kegiatan ini tidak berhenti sebatas sosialisasi, melainkan menjadi gerakan literasi hukum yang berkelanjutan di seluruh Dayah di Aceh.
Para santri terlihat antusias dalam mengajukan berbagai pertanyaan seputar hukum, mulai dari masalah kenakalan remaja hingga konsekuensi hukum dari penyalahgunaan media sosial. (**)