Acehglobal.com – Banda Aceh.
Petugas Indihome PT Telekomunikasi Indonesia Tbk mengusik kenyamanan warga Gampong Pango Raya Kecamatan Ulee Kareng Kota Banda Aceh dengan kebisingan suara mesin genset saat melakukan pekerjan dikemukiman rumah warga hingga tanpa mengenal waktu saat masyarakat sedang istirahat tidur.
Pekerjaan yang dilakukan oleh pihak PT Telekomunikasi Tbk Indihome itu juga telah melanggar norma-norma yang ada, tanpa meminta izin dari aparatur Gampong Pango Raya. Disamping itu juga Indihome meletakkan perangkat miliknya itu di dalam area gedung Pemerintah di Pustu Gampong Pango Raya.
Warga sangat terganggu pihak Indihome yang melakukan pekerjaan sampai larut malam pada Kamis dini hari (17/8/2023) dengan suara genset sehingga sangat terganggu kenyamanan istirahat warga .
“Saya merasa sangat terganggu dengan suara mesin genset yang dihidupkan pihak Indihome sampai hampir menjelang shubuh untuk kepentingan perusahaan, kata Syafrial salah seorang warga Pango Raya yang merasa sangat terganggu dengan suara genset yang terdengar sangat bising (sangat terganggu)”.
Kegiatan yang dilakukan pihak Indihome dinilai sudah tidak beretika, disamping itu juga tidak mengantongi izin dari Aparatur Gampong Pango Raya juga telah mengganggu ketentraman masyarakat sebagaimana Qanun Kota Banda Aceh nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat .
Salah seorang petugas Indihome Indra saat ditanya terkait izin bekerja hingga larut malam dini hari mengatakan, pihaknya sudah meminta izin sama pihak Pustu.
Kami mengerjakan tengah malam supaya tidak “terganggu”, katanya.
Tapi pihak Pustu tidak ada kewenangan dalam memberi izin untuk bisa bekerja hingga larut malam dengan menghidupkan mesin genset yang bisa menimbulkan kebisingan sehingga terganggunya warga yang sedang tidur. (**)