Acehglobal.com – Sabang.
Meskipun Pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota dan Wakil Walikota Sabang yang dijadwalkan 05 April 2025, Namun Pasangan Calon (Paslon) nomor 03 Ferdiansyah Skel dan Muhammad Isa sudah melakukan pelanggaran kampanye diluar jadwal dengan melakukan pertemuan terbatas dengan warga di Jurong Cot Klah Gampong Paya Seunara pada Rabu 12 Maret 2025 malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Akibatnya kampanye diluar jadwal tersebut kini Paslon nomor urut 03 dilaporkan warga ke Panwaslih Sabang atas dugaan pelanggaran berkampanye secara illegal dan di luar ketentuan/regulasi KPU.
Laporan tesrebut diajukan oleh seorang nelayan Andriansyah (36) asal Jurong Mesjid Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue pada Selasa 18 Maret 2025.
Andriansyah menyebutkan bahwa, pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang nomor urut 03 Ferdiansyah, S.Kel dan Muhammad Isa mengadakan pertemuan terbatas dengan warga di Jurong Cot Klah Gampong Paya Seunara pada Rabu 12 Maret 2025 malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Sebagai bukti pendukung pengaduannya, ia menyerahkan CD rekaman, surat pemberitahuan pertemuan terbatas yang ditujukan kepada Kapolres Kota Sabang, serta beberapa bukti pendukung lainnya.
“Saya menyatakan bahwa, isi laporan ini adalah yang sebenar-benarnya dan saya bersedia mempertanggungjawabkan di hadapan hukum”, tulis Andriansyah dalam laporan yang ditandatanganinya.
Laporan tersebut diterima oleh petugas Panwaslih Kota Sabang Dian Riskayani dengan nomor tanda bukti 001/LP/PW/Kota/01.05/III/2025.
Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Sabang Dian Riskayani mengaku telah menerima laporan atas dugaan pelanggaran kampanye menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang.
Laporan tersebut diajukan oleh Andriansyah (36), seorang nelayan asal Jurong Mesjid, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukamakmue, pada Selasa, 18 Maret 2025.
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan atas mandat dari pasangan calon nomor urut 02 Zulkfli H Adam dan Drs Suradji Yunus, dimana Andriansyah merupakan Koordinator Kecamatan Sukamakmue untuk Tim Pemenangan paslon nomor urut 02.
Andriansyah datang ke kantor Panwaslih bersama tiga saksi yakni, Widya Maulina, Iskandar dan Andri. Selain itu yang turut didampingi oleh Sulaiman dan Agus Fian Kadafy selaku yang menerima mandat dari Tim Pemenangan paslon independen nomor urut 02.
Laporan ini mengacu pada keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang melarang segala bentuk kampanye dalam proses PSU.
Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Pasal 64 dalam aturan tersebut secara tegas menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan PSU pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kampanye tidak diperbolehkan.
Sebagaimana diketahui, MK telah memerintahkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang untuk menggelar PSU, yang dijadwalkan berlangsung pada 5 April 2025 mendatang, kata Dian.(**)