Acehglobal.com – Banda Aceh.
Warga Gampong Ie Masen Ulee Kareng meminta Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin, SE untuk segera memberhentikan Keuchik Ie Masen Ulee Kareng berinisial A Bin ZA yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh atas kasus Kesusilaan dan pornografi.
Penetapan Keuchik Ie Masen Ulee Kareng berinisial A Bin ZA sebagai tersangka berdasarkan hasil surat panggilan gelar perkara nomor : SP. Gil/160/V/RES.2.5/2024/Sat Reskrim.
Saat ini Keuchik Ie Masen Ulee Kareng sudah ditetapkan sebagai tersangka, seharusnya Pj Walikota segera menggantikan dengan penjabat yang lain, kata salah seorang warga kepada acehglobal.com saat ditemui di Hotel Hermes Palace pada Rabu (22/5/2024).
Dan tersangka saat ini tidak di tahan dikarenakan ada jaminan pihak keluarga sehingga dilakukan penangguhan penahanan dan kepada tersangka dikenakan wajib lapor setiap jam Dinas dalam seminggu dua kali Senin dan Kamis.
Warga Gampong Ie Masen yang identitasnya itu dirahasiakan saat dihubungi kembali melalui telepon selulernya Kamis (23/5/2024) mengatakan, secara etika hukum Keuchik yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan kasus kesusilaan dan pornografi harus digantikan dengan penjabat lain, namun sampai saat ini Keuchik yang bersangkutan masih aktiv dalam mengambil kebijakan.
Warga juga akan mengancam untuk menyurati Pj Walikota Banda Aceh Amiruddin meminta agar memberhentikan Keuchik Ie Masen Ulee Kareng berinisial A Bin ZA yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kesusilaan dan pornografi.
Sementara Camat Ulee Kareng Mirza Akbar saat dikonfirmasi melalui telepon selulernya dan pesan singkat WhatsApp pada Kamis (23/5/2024) sekira pukul 13.41 WIB memilih bungkam dan tidak merespon. (**)