Acehglobal.com – Banda Aceh. Kasus meninggalnya Sulaimansyah (36) Bin Salat Ibrahim yang meninggal dunia pada 18 Mei 2024 lalu yang diduga dibunuh oleh oknum TNI di jembatan lengkok Gampong Rampah Kecamatan Serba Jadi, Aceh Timur sebagaimana dilansir media ajnn.net bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan.
Sulaimansyah adalah meninggal karena jatuh ke sungai bukan ditembak oleh oknum TNI, dan kasus itu masih dalam penyelidikan, kata Kapendam IM Kolonel Inf Drs Alim Bahri dalam Konferensi Pers di Banda Aceh Sabtu (15/6/2024).
Kapendam mengatakan, korban Sulaimansyah meninggal disebabkan jatuh Ke Sungai untuk prosesnya masih dalam Penyelidikan.
Kapendam IM juga mengklarifikasi terkait berita yang di rilis LBH dan media online Aceh Journal National Network (AJNN) tentang pembunuhan masyarakat Aceh Timur yang di tulis di lakukan oleh pers Yonif 111/KB.
Kapendam menyampaikan bahwa, informasi terkait peristiwa meninggalnya Sulaimansyah karena jatuh ke sungai bukan tertembak.
Atas meninggalnya Sulaimansyah, dimana orang tuanya Salat Ibrahim telah membuat pengaduan ke Subdenpom IM/1 Langsa pada tanggal 20 Mei 2024 pukul 20.30 WIB.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Denpom IM/1 bersama Subdenpom Langsa segera melaksanakan penyelidikan. Sementara itu Kodam IM pun membentuk tim investigasi yang bekerja dari tanggal 21 hingga 29 Mei 2024.
Setelah melalui proses investigasi yang menyeluruh, Denpom IM/1 menggelar perkara di Mapomdam IM bersama Oditur Militer pada tanggal 30 Mei 2024, kata Kapendam.
Kapendam Kolonel Alim Bahri juga menjelaskan tentang tahapan penyidikan dimulai pada tanggal 4 Juni 2024 dan masih kini masih berlangsung.
Diperkirakan, berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Oditur Militer I-01 Banda Aceh pada minggu ketiga bulan Juni tahun 2024 yaitu, sekitar tanggal 20 Juni 2024.
Kapendam juga menyampaikan untuk kasus ini masih dalam proses di Pomdam IM sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dengan Kasus ini.
Kapendam juga menyampaikan sejauh mana keterlibatan 3 oknum prajurit, nanti akan dibuktikan pada saat di persidangan.
Yang Pasti dalam perkara ini anggota sudah diproses sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam UU No 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, tegas Kapendam.
“Kami akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi mengawal kasus ini dengan pihak Pomdam IM dan Oditur Militer, Jika ada hal-hal atau perkembangan akan kami sampaikan pada kesempatan berikutnya”, ujar Kapendam IM.
Kapendam juga menuturkan bahwa, untuk persidangan akan dilaksanakan secara terbuka di Pengadilan militer.
“Bagi masyarakat yang ingin menyaksikan persidangan silahkan datang langsung di Pengadilan”, ujar Kapendam.
Kodam IM berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan transparan, dengan mengedepankan asas keadilan dan profesionalisme.
Kami memahami bahwa, insiden ini telah menimbulkan keresahan di masyarakat, dan kami menyampaikan rasa duka cita yang mendalam kepada keluarga almarhum.
Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang tidak benar dan provokatif. Mari kita bersama-sama menjaga situasi dan kondusi yang aman dan damai, pinta Kapendam.(**)