Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Daerah  

Wali Kota Serahkan Raqan Perubahan APBK 2025 ke DPRK Banda Aceh.

Walikota Banda Aceh Hj Illiza Sa'aduddin Djamal, SE didampingi Sekda Jalaluddin, ST, MT menyerahkan dokumen Raqan Perubahan APBK 2025 kepada DPRK Banda Aceh yang diterima langsung oleh Ketua DPRK Irwansyah, ST turut didampingi Wakil Ketua Musriadi dan Daniel A Wahab pada sidang paripurna di gedung DPRK Banda Aceh Selasa (2/9/2025).

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh Hj Illiza Sa’aduddin Djamal, SE menyerahkan Rancangan Qanun (Raqan) perubahan APBK 2025 kepada DPRK Banda Aceh dalam sidang paripurna yang berlangsung Selasa (2/9/2025) di gedung DPRK Banda Aceh.

Sidang paripurna perubahan APBK 2025 ini dipimpin oleh Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST, serta Wakil Ketua Dr Musriadi Aswad M.Pd dan Daniel Abdul Wahab S.Pd.

Wali Kota Banda Aceh Illiza berharap pembahasan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan lancar dan dibahas bersama secara komprehensif antara Pemko dan DPRK Banda Aceh sesuai jadwal yang telah direncanakan.

“Agar pengesahan Rancangan Qanun tentang Perubahan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat disahkan tepat waktu,” harap Illiza.

Illiza mengatakan, realisasi APBK reguler Banda Aceh sudah berjalan hingga Agustus ini, saat ini perlu dilakukan penyesuaian, karena adanya ketidaksesuaian asumsi awal, serta perlunya mengakomodasi kebutuhan belanja prioritas, pergeseran antar kegiatan, maupun penggunaan SiLPA tahun sebelumnya berdasarkan hasil audit BPK-RI.

Pembahasan Rancangan Qanun Perubahan APBK ini dapat berjalan efektif, tepat waktu dan sesuai regulasi, sehingga berbagai program dan kegiatan Pembangunan di Kota Banda Aceh dapat segera terlaksana dalam sisa waktu lebih kurang lebih 3 bulan lagi, ujar Illiza.

Sementara Ketua DPRK Banda Aceh Irwansyah ST menyampaikan, penyusunan perubahan APBK 2025 ini merupakan tindak lanjut dari perkembangan situasi dan kondisi pelaksanaan APBK berjalan, yang perlu dilakukan penyesuaian baik dari sisi pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah.

Irwansyah menjelaskan, penyesuaian ini tentu dimaksudkan agar pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan Kota Banda Aceh dapat berjalan lebih efektif, efisien, serta tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.

Perubahan APBK 2025 juga untuk memastikan kesinambungan pembangunan daerah dalam menjawab dinamika ekonomi, serta mengakomodasi kebijakan strategis Pemerintah Kota demi terwujudnya kesejahteraan warga Banda Aceh.

“Kami berharap rancangan qanun tentang perubahan APBK yang hari ini diserahkan, telah disusun dengan perhitungan matang, proyeksi yang realistis, dan komitmen kuat untuk kualitas hidup warga Banda Aceh,”ujar Irwansyah.(**)