Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Daerah  

Venue Utama Stadion Harapan Bangsa Dikhawatir Tidak Selesai Dikerjakan Untuk Penyelenggaraan PON Aceh-Sumut.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pekan Olahraga Nasional (PON) Ke XXI yang digelar di Aceh dan Sumut hanya tersisa 50 hari lagi secara normatif namun, belum terlihat venue utama Stadion Harapan Bangsa akan selesai dikerjakan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut pada September 2024 mendatang.

Salah satunya adalah Venue utama penyelenggara PON di Aceh yakni Stadion Harapan Bangsa (SHB) di kawasan Lhong Raya Kecamatan Banda Raya Kota Banda Aceh.

Proyek pembangunan Venue Utama PON Stadion Harapan Bangsa yang alokasi anggaran mencapai Rp 536 Milyar dimana progressnya hanya masih 43 % , belum termasuk sarana pendukung lainnya.

Kekhawatiran pembangunan itu tidak bisa selesai sebagaimana diharapkan juga berkembang dari sejumlah konsultan/manajemen project yang saat ini telah mengundurkan diri di takuti menerima imbas dari efek pekerjaan yang tidak tercapai target tersebut.

Padahal Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah mewanti-wanti setiap kali meninjau  venue yang dikerjakan oleh rekanan agar seluruh Venue bisa selesai Juli 2024, bahkan meminta kepada rekanan untuk menambah orang kerja agar pekerjaan lebih terpacu.

Ternyata, beredar isu banyak konsultan / manajemen project yang mengundurkan diri takut menerima dampak dari pekerjaan tersebut tidak bisa selesai sebagaimana diharapkan.

Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pembangunan pekerjaan Venue utama PON wilayah Aceh Kurniawan saat dikonfirmasi acehglobal.com melalui pesan singkat selulernya Senin malam (24/6/2024) pukul 20.18 WIB tentang sejauh mana progress pekerjaannya sama sekali tidak meresponnya.

Selama ini pihak media merasa sulit mendapatkan informasi terkait pengerjaan venue utama PON Stadion Harapan Bangsa, bahkan sebelumnya pada Rabu lalu (15/5/2024) mencoba untuk mencari informasi seputar pekerjaan Venue utama PON namun dihalang oleh petugas security.

PPK PON XXI Aceh-Sumut dinilai mengabaikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). (**) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *