Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pengamat Sosial dan Politik Universitas Abulyatama Aceh Usman Lamreung meminta Komisi II DPRK Banda Aceh untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait dugaan raibnya 2 Unit Glass Bottom Boat senilai Rp 671 juta yang bersumber dari Dana alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021.
Permintaan tersebut disampaikan Pengamat Sosial dan Hukum Universitas Abulyatama Aceh Usman Lamreung dalam keterangannya Sabtu (5/8/2023) menanggapi pemberitaan dugaan raibnya dua unit Glass Bottom Boat milik Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata Kota Banda Aceh.
“Kita minta agar Komisi II DPRK Banda Aceh membentuk Pansus untuk memeriksa dan mengkaji penyebab dua unit Glass Bottom Boat yang sebelumnya bersandar di Dermaga Wisata Ulee Lhee Kecamatan Meuraxa ternyata saat ini tidak terlihat lagi’’, kata Usman.
Usman mengatakan, jika nanti dalam pemeriksaan baik dari hasil Pansus Komisi II DPRK Banda Aceh maupun hasil pemeriksaan Inspektorat terdapat adanya kerugian negara maka pihak yang berwenang harus menindak lanjuti sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Demikian juga halnya dengan pihak penyewa diminta untuk dipanggil dan dipertanyakan apa yang menyebabkan setelah melakukan kerjasama dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bagaimana perihal dalam pengelolaan aset yang bersumber dari keuangan Negara tersebut.
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh Iskandar, S.Sos, M.Si melalui pesan singkat aplikasi WhatsApp pada sabtu (5/8/2023) mengklarifikasi, bahwa dirinya tidak ada kaitannya dengan proses sewa menyewa dua unit Glass Bottom Boat milik Disbudpar Kota Banda Aceh dengan pihak ketiga sebagaimana diberitakan sebelumnya pada edisi Kamis (3/8/2023).
Karena sesudah penyerahan dua unit Glass Bottom Boat ke Dinas Pariwisata oleh rekanan, saya sudah lengser/Non Job terhitung mulai Tanggal 17 Desember 2021 oleh Walikota pada saat itu Aminullah Usman.
Sehingga tidak ada kewenangan saya untuk melakukan kontrak penyewaan dengan pihak ketiga, setelah saya tidak lagi menjabat sebagai Kadis Pariwisata Banda Aceh maka kewenangan pemeliharaan dan sewa menyewa itu sepenuhnya menjadi kewenangan Plt Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh pada masa itu, terang Iskandar.
Kadis kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh Said Fauzan, S.STP, MA saat dikomfirmasi melalui telepon selulernya pada pukul 14.06 WIB tidak di angkat, pesan singkat WhatsApp pada pukul 14.10 WIB juga tidak ada balasan. (sya)