Daerah  

Usman Lamreung : Komisi II Diminta Bentuk Pansus Pengadaan Dua Unit Glass Bottom Boat Disbudpar.

Syafrial
Dua unit Glass Bottom Boat milik Disbudpar Kota Banda Aceh seharga Rp. 671 juta terbengkalai di telan air air asin. Foto : acehglobal.com

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Pengamat Sosial, Pembangunan dan Politik akademisi Universitas Abulayatama (Unaya) Aceh meminta Komisi II DPRK Banda Aceh untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) terkait pengadaan dua unit Glass Bottom Boat di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2021 yang kini terbengkalai.

Pemintaan tersebut mengingat terbengkalainya dua armada laut milik Pemerintah Pemko Banda Aceh dengan harga Rp 671 juta itu, kini bakal jadi barang bekas mengapung di air dan proses pengadaannya juga diduga tidak melalui Peraturan Walikota (Perwal) Banda Aceh.

Demikian halnya permintaan itu disampaikan Usman Lamreung kepada acehglobal.com Senin (18/9/2023) di Banda Aceh.

Usman mengatakan, Dua unit Glass Bottom Boat tersebut kini disewakan ke pihak ketiga Desi Anara Desky dalam per Tahun Rp. 25 Juta oleh Kadis Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banda Aceh Iskandar, S.Sos, M.Si.

Kita juga menaruh curiga, dan menjadi tanda tanya besar gimana biaya sewa tersebut apakah ada masuk ke Kas Daerah atau tidak, kata Usman dalam nada tanya.

Supaya aset daerah di Dinas Kebudayaan dan Pariwisata itu jangan sampai hilang terbawa arus, maka Komisi II DPRK Banda Aceh untuk segera membentuk Pansus gimana proses sebenarnya yang dilakukan pihak Disbudpar Kota Banda Aceh, pinta Usman.

Hingga berita ini diturunkan acehglobal.com belum mendapat komfirmasi Ketua Komisi II DPRK Banda Aceh H Heri Julius, S.Sos, MM.

Sementara Kabag Aset Dinas Pengelolaan keuangan dan Kekayaan Kota Banda Aceh Harisman saat di komfirmasi diruang kerjanya Senin (11/9/2023) terkait biaya sewa menyewa itu apa ada masuk ke Kas Daerah Pemko dirinya mengatakan, memcoba pelajari dulu bukti setor ke kas daerah itu terlampir tidak di dokumen aqad sewa.

Baca juga   Personel Polsek Banda Sakti Bagikan Puluhan Nasi Kotak Jelang Buka Puasa.

Kalau tidak terlampir berarti biaya sewa tersebut tidak masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Banda Aceh, kata Harisman. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *