Acehglobal.com – Banda Aceh.
Peran wartawan dan media sangat penting dalam memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat. Namun, untuk menjaga kepercayaan dan integritas media, ada panduan yang harus ditaati (diikuti) oleh wartawan (jurnalis),l yaitu, Kode Etik Jurnalistik atau KEJ.
Kode Etik bagi wartawan (jurnalis) merupakan bagian sangat penting sebagai perangkat norma dan pedoman perilaku profesional yang memandu jurnalis dalam menjalankan tugas mereka.
“Kode etik ini adalah untuk menjaga kepercayaan publik sehingga tercipta integritas, tidak hanya untuk pribadi sebagai wartawan, tapi juga bagi media”, kata Wartawan Senior Drs HT Anwar Ibrahim saat wawancara ekslusive Minggu (20/4/2025).
HT Anwar Ibrahim menjelaskan bahwa, Kode Etik ini tidak hanya mencakup aspek moralitas, tetapi juga mencerminkan tanggung jawab sosial dan publikasi yang diemban oleh profesi wartawan atau jurnalis.
Bagi pekerja jurnalistik, kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik merupakan hal yang wajib. Jika wartawan abai terhadap Kode Etik Jurnalistik maka pekerjaan jurnalistik dapat saja menyebarkan berita-berita bohong, fitnah yang dapat menyesatkan pembaca.
Untuk menghindari dampak negatif yang mungkin akan timbul, makanya dibuat rambu-rambu untuk mengatur tata kerja wartawan yaitu, etika jurnalistik.
Etika sangat penting bagi seorang wartawan dalam pembuatan berita. Karena ketika seorang pembuat berita melanggar etika dampaknya sangat panjang, tidak hanya pada diri sang wartawan, tetapi juga ke institusi tempatnya bekerja dan bahkan masyarakat luas, jelas HT Anwar.
“Alhamdulillah kita di Aceh, banyak perusahaan media yang menekankan wartawannya agar selalu mengedepankan etika tersebut,” ujarnya.
Karena bagi mereka (Perusahaan media) di Aceh, kebebasan pers bukan berarti bebas segalanya. Namun ada yang tidak boleh dilakukan oleh pembuat berita atau wartawan.
Mereka tetap memegang prinsip, wartawan tidak menggunakan cara-cara pemaksaan dan klaim sepihak terhadap informasi yang ingin dikonfirmasikan kepada narasumber. Semua hal itu memang sudah diatur dalam etika jurnalistik, kata HT Anwar.
Etika harus dipenuhi oleh setiap wartawan dalam menjalankan tugas atau pekerjaannya, misalnya berita diperoleh dengan cara yang jujur dan meneliti kebenaran suatu berita atau keterangan sebelum menyiarkan (check and recheck).
HT Anwar yang akrab disapa Pak Haji menambahkan, dalam setiap menulis berita, wartawan harus menggunakan bahasa jurnalistik. Karena ini penting, untuk menjaga integritas jurnalistik adalah prinsip fundamental dalam industri berita.
Selain itu, wartawan juga harus tunduk pada kaidah bahasa jurnalistik, karena bahasa jurnalistik yang baik adalah selain mudah dipahami pembaca, juga bahasa yang mampu membuat perusahaan media massa diakui eksistensinya.
Meskipun kode etik kita berbeda dengan Negara lain, detail isi beritanya berasal dari tradisi budaya negara yang berbeda. Namun sebagian besar memiliki elemen umum yang mencerminkan nilai-nilai budaya masing-masing negara, termasuk prinsip-prinsip kejujuran, keakuratan dan komunikasi berdasarkan fakta, independensi, objektivitas, ketidakberpihakan, keadilan, rasa hormat kepada orang lain dan akuntabilitas publik.
Bila seorang wartawan dengan sengaja dan menipu menjadikan karya orang lain sebagai karya sendiri itu merupakan pelanggaran terhadap integritas dan standar jurnalistik mendasar, kata HT Anwar.
Perlu juga diingatkan bahwa, ada sebelas (11) pasal yang terdapat dalam Kode etik jurnalistik yang masing-masing pasal memiliki penafsirannya.
“Idealnya, etika jurnalistik harus dilaksanakan sesuai dengan kode etik jurnalistik tapi kenyataannya banyak dikalangan pelaku media melanggar Kode Etik Jurnalistik.
Oleh karenanya, jika wartawan keliru dalam menyampaikan sebuah berita adanya informasi atau karya jurnalistik yang mereka hasilkan ternyata keliru, maka tanpa ada permintaan dari pihak ketiga manapun wartawan atau media yang bersangkutan wajib memberikan ralat terhadap kekeliruan tersebut.
“Sedangkan dalam hal kekeliruan yang bersifat serius, maka jika diperlukan diikuti dengan permintaan maaf,” demikian pungkas HT Anwar Ibrahim.(**)