Tuduhan YARA Bahwa Dirreskrimsus Hentikan Perkara BBM 24 Ton Tidak Mendasar.

Syafrial
Kombes Pol Winardy : Dirreskrimsus Polda Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengklarifikasi atas pemberitaan media yang mana Ketua YARA Aceh Barat menuduh Dirreskrimsus Polda Aceh telah menghentikan kasus penangkapan BBM jenis solar sebanyak 24 Ton adalah tidak mendasar.

Kasus tersebut hingga hari ini perkara tersebut masih berjalan dan belum saya hentikan. Dengan alasan yakni, hasil uji laboratorium terkadap kadar BBM jenis solar dari pihak Pertamina Medan Sumatera Utara baru kita terima pada Senin lalu 10 April 2023.

Berdasarkan hasil uji sementara laboratorium pertamina Medan dinyatakan bahwa, BBM tersebut masuk ke dalam kategori B30 (Bio Diesel) Industri.

Demikian hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy pada komferensi pers di Mapolda Aceh Sabtu siang (15/4/2023).

Dirreskrimsus Winardy mengatakan, yang bisa baca tabel hasil uji laboratorium Pertamina adalah bukan penyidik polisi, karena polisi tidak memiliki keahlian untuk hal tersebut.

Maka oleh karena itu, kami di Polda Aceh perlu memeriksa saksi ahli dari pihak pertamina dam Migas yang pahan terhadap tabel ini, yang bisa menyatakan bahwa BBM tersebut memang masuk dalam kategori solar industri, kata Winardy.

Oleh karenanya, apa yang disampaikan Ketua YARA Aceh Barat bahwa Dirreskrimsus Polda Aceh secara diam-diam telah memghentikan perkara tersebut, itu adalah tidak mendasar, boleh dikatakan itu hanya berita bohong, ujar Winardy.

Karena sambung Winardy lagi, tidak satupun seandainya saya menghentikan kasus tersebut seharus ada Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan (SP3).

Seharusnya YARA yang menyatakan puhaknya telah melakukan investigasi, hasil investigasinya menuduh bahwa Dirreskrimsus Polda Aceh sudah menghentikan perkara tersebut, itu tidak mendasar, dengan tegas Winardy mengatakan bahwa perkara tersebut belum kami hentikan.

Baca juga   Kadisbudpar : Perbaikan Kapal Glass Bottom Boat Tanggung Jawab Penyewa.

Meskipun hasil laboratorium sudah kita terima dari Pertamina namun kita tetap harus memeriksa lagi saksi ahli yang bisa memahami tabel laboratorium tersebut.

Dan tuduhannya lagi bahwa Dirreskrimsus Polda Aceh “Main Mata” dengan para pelaku Winardy menegaskan bahwa Polisi dalam penanganan kasus BBM 24 di Aceh Barat tetap berjalan dengan Profesional.

Kami di Kepolisian tetap mengedapankan “Sentific Investigation” yang bahwasanya proses sudah kami periksa semua dokumen yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.

Kemudian, kami untuk menyatakan BBM itu oplosan atau bukan atau masuk dalam kategori standar BBM bio solar Industri maka kami mengleftkan berdasarkan sample yang kita ambil di satu unit tangki lalu lita kirimkan ke Laboratorium hasilnya keluar.

Polisi tidak bisa memahami rumus bahasa kimia yang dikeluarkan pihak Pertamina, karena yang bisa menterjemahkan semua ini adalah oara ahlinya, jelas Winardy.

Dan saat ini ahli telah kita komfirmasi menyatakan dalam waktu dekat ini kesiapannya pemeriksaan untuk menjelaskan, ujar Winardy. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *