Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur

Tingkatkan Pelayanan Publik, Camat Se-Aceh Utara Koordinasi Ke Ombudsman

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Untuk meningkatkan pelayanan publik para Camat Se-Kabupaten Aceh Utara melakukan koordinasi dengan pihak Ombudsman RI Perwakilan Aceh di kantor Ombudsman RI Aceh kawasan kemukiman Pagar Air Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar Selasa (24/10/2023).

Situasi yang berbeda agar para camat se Kabupaten Aceh Utara berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, dimana para rombongan langsung diterima oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh Dian Rubianty.

Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara, Murtala yang memimpin langsung kedatangan para Camat tersebut di pimpin oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Utara Murtala, ikut didampingi oleh Adamy Asisten III dan Fuad Cahyadi Kabag Organisasi.

Sekda Aceh Utara dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kunjungan tersebut adalah untuk menambah wawasan para pejabat kecamatan, termasuk di dalamnya upaya pemenuhan standar pelayanan publik di lingkungannya.

“Pelayanan publik saat ini sudah sangat modern dan transparan, sehingga kita selaku pemberi layanan harus siap,” ujar Murtala.

Di samping itu, Murtala juga berharap agar tidak ada masyarakat yang tidak terlayani dalam hal pelayanan.

Sementara Dian Rubianty menyampaikan agar bagaimana upaya kita untuk selalu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Selain itu, Dian juga menekankan pentingnya fungsi pelayanan yang diberikan oleh para Camat di tingkat Kecamatan kepada masyarakat, karena Camat merupakan perpanjangan tangan Bupati/Walikota dalam berurusan langsung dengan rakyat.

“Ini sangat penting, mengingat Camat yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Sehingga pelayanannya harus berkualitas dan maksimal,” ujar Dian.

Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Aceh Ilyas Isti juga menyampaikan hal itu terkait standar pelayanan yang harus dilengkapi pada suatu instansi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Standar pelayanan yang ditetapkan yaitu untuk mempermudah masyarakat dalam hal mengakses layanan, selain itu juga mempermudah pemberi layanan itu sendiri,” papar Ilyas Isti.

“Dengan lengkapnya standar pelayanan, maka itu akan menjauhkan apartur dari tindakan maladministrasi,” kata Ilyas.(**)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *