Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang buronan (DPO) asal Kejaksaan Negeri Lhokseumawe atas terpidana Mujiono Bin Sunarto T atas Tindak Pidana Pedagangan Orang (TPPO) pengungsi Rohingya.
Terpidana Mujiono Sunarto (42) warga Julok Rayek Kabupaten Aceh Timur itu di tangkap Tim Tabur Kejati Aceh di Jalan Kampung Tandean Lingkungan II Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara pada Jumat (14/2/2025), sekitar pukul 12.30 WIB.
Mujiono Bin Sunarto T terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus tindak pidana perdagangan orang dengan sengaja membawa 20 pengungsi Rohingya keluar dari kamp pengungsian di eks Kantor Imigrasi Lhokseumawe untuk dipindahkan ke Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangannya mengatakan, Aksi itu dilakukan Terpidana dengan imbalan mendapatkan sejumlah uang dengan menggunakan mobil Isuzu Minibus,
Terpidana Mujiono Bin Sunarto t dinyatakan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 10 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Terpidana pada Putusan Tingkat pertama di Pengadilan negeri Lhokseumawe dinyatakan yang bersangkutan bebas, lalu Penuntut Umum melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024, Mujiono dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman:Pidana penjara selama 3 tahun, Denda sebesar Rp 120.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Setelah Putusan dari Mahkamah Agung diterima dan saat akan di eksekusi oleh Jaksa, yang bersangkutan sudah tidak diketahui lagi keberadaanya.
Terpidana sempat beberapa kali dipanggil untuk menjalani hukuman, namun ia berpindah-pindah tempat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai DPO.
Oleh karena itu, Kejati Aceh melalui Tim Tabur melakukan pelacakan dan pencarian yang pada akhirnya berhasil mengamankan dan menangkap Terpidana Mujiono di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, kata Ali Rasab.
Ali Rasab menambahkan, Setelah Terpidana Mujiono tertangkap lalu Tim Tabur Kejati Aceh berkoordinasi dengan Kejari Lhoksemawe untuk menjemput terpidana Mujiono dari Kabupaten Langkat Sumatera Utara untuk dilakukan eksekusi sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 32 K/Pid.Sus/2024 tanggal 24 Januari 2024.
Penangkapan tersebut dikomandoi oleh Asintel Kejati Aceh Mukhzan, SH. MH beserta Tim Tabur yang secara terus menerus melakukan pelacakan dan pencarian terhadap para DPO yang belum tertangkap.
Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kejati Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, kata Ali Rasab.
Kejati Aceh juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh menghimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan, tegas Ali Rasab. (**)