Ucapan Idul Fitri BSI Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri
Hukrim  

Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus KDRT di Jawa Tengah.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang DPO berinisial YL yang merupakan seorang Oknum dosen di salah satu perguruan tinggi luar Aceh, dimana YL ditangkap di Jepara, Jawa Tengah Sabtu (18/5/2025) setelah buron selama tiga tahun.

DPO YL merupakan terpidana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memukul anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma.

Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan pada jumpa pers Senin (19/5/2015) menyebutkan, terpidana dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor: 2180K/Pid.Sus/2021 dan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, setelah sempat divonis bebas saat banding di Pengadilan Tinggi Banda Aceh.

“Aksi kekerasan yang dilakukan terpidana terjadi pada Januari 2020, pelaku memukul, mencakar, mencubit, menampar dan menendang anak tirinya hingga mengalami luka dan trauma”.

Mukhzan mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Bireuen telah melayangkan surat panggilan terhadap terpidana tiga kali. Namun, terpidana selalu mangkir.

“DPO akan kami serahkan ke Kejari Bireuen untuk selanjutnya dieksekusi,” kata Mukhzan.

Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi hukuman tiga tahun penjara sebagaimana tertuang dalam pasal 44 ayat 1 undang- undang 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ujar Mukhzan.(**)