Acehglobal.com – Banda Aceh
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil jemput paksa Aulia Riski S.E terkait kasus tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah Susun (Rusun) untuk Politeknik Lhokseumawe di depan Ruko Astra Credit Companies Syariah, kawasan Batoh Banda Aceh pada Kamis (18/7/2025).
Pembangunan Rusun Politehnik Negeri Lhokseumawe itu bersumber dari anggaran Balai Penyediaan Perumahan Sumatera I Aceh Tahun Anggaran 2021 hingga 2022.
Menurut Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhtar, SH, MH dalam keteranganya mengatakan, Upaya penjemputan paksa tersebut dilakukan karena yang bersangkutan telah tiga (3) kali mangkir dari pemanggilan yang dilayangkan oleh Penyidik pada Kejaksaan Negeri Lhokseumawe.
Aulia Riski berperan sebagai rekanan dalam Kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Pembangunan Rumah Susun (Rusun) Politeknik Negeri Lhokseumawe Tahun Anggaran 2021 hingga 2022 yang telah disidik oleh Kejaksaan Negeri Lhokseumawe sejak tanggal 08 Agustus 2024.
Penjemputan paksa itu dimulai ketika Tim Tabur Kejati Aceh memperoleh informasi bahwa, Aulia Rizki sempat melarikan diri ke Jakarta, kata Mukhzan.
Tim Tabur terus melakukan pemantauan intensif dan pada hari Minggu sebelumnya, mendapatkan informasi bahwa ia tela kembali ke Banda Aceh.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim segera melakukan
pengawasan tertutup terhadap pergerakannya di beberapa lokasi.
Setelah memastikan keberadaannya di kawasan Batoh Banda Aceh, Tim langsung melakukan penjemputan
paksa pada Kamis 18 Juli 2025 pukul 14.30 WIB tanpa perlawanan.
Upaya jemput paksa ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan setiap warga negara mematuhi pemanggilan dalam proses penegakan hukum, ujar Mukhzan.(**)