Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Hukrim  

Tim Tabur Kejati Aceh dan Kejari Aceh Besar Berhasil Mengamankan Buronan Kasus Pemerkosaan Anak Dibawah Umur.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar berhasil menangkap buronan bernama Diki Pratama bin Jasli terpidana kasus pemerkosaan anak dibawah umur.

Ia merupakan terpidana kasus pemerkosaan anak yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Aceh Besar sejak tanggal 26 Oktober 2021.

Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH Jum’at (22/8/2025) mengatakan, Diki Pratama bin Jasli diamankan pada tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di Jalan H Dimurthala Kuta Alam depan GOR KONI Aceh.

Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk pemeriksaan lebih lanjut, dimana yang bersangkutan akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar untuk dilakukan eksekusi pidananya.

Diki Pratama bin Jasli merupakan terpidana dalam kasus pelanggaran Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ia didakwa atas jarimah pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada hari Selasa 4 Agustus 2020 sekitar pukul 22.00 WIB di rumah terdakwa di Desa Mon Ikeun Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar.

Dalam kronologisnya, dimana Terdakwa memaksa korban masuk ke dalam kamar dan mengancamnya dengan mengatakan, “Kalau kamu tidak mau nanti saya bacok pakai parang”.

Diki Pratama bin Jasli menjalani proses persidangan di Mahkamah Syar’iyah Jantho dengan putusan Nomor 22/JN/2020/MS.Jth tanggal 30 Maret 2021, di mana hakim menjatuhkan hukuman ‘Uqubat penjara selama 200 bulan.

Namun, di tingkat banding, Mahkamah Syar’iyah Aceh dengan putusan Nomor 7/JN/2021/MS.Aceh tanggal 20 Mei 2021 memutus terdakwa bebas. Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum ke tingkat Kasasi.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 8 K/AG/JN/2021 tanggal 02 September 2021, Diki Pratama bin Jasli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan terhadap anak dibawah umur, dan ia dihukum dengan ‘uqubat penjara selama 200 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Setelah putusan Mahkamah Agung terbit, terdakwa dipanggil secara patut untuk menjalani eksekusi pidana. Namun, ia tidak memenuhi panggilan dan juga keberadaannya tidak diketahui, kata Ali Rasab.

Ali Rasab menambahkan, Kejaksaan Negeri Aceh Besar telah melayangkan tiga kali surat panggilan yaitu, pada tanggal 16 September 2021, 23 September 2021 dan 30 September 2021, Karena terdakwa tidak hadir, ia kemudian ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pemantauan intensif Tim Tabur Kejati Aceh dan Tim Tabur Kejari Aceh Besar sebagai bentuk komitmen aparat penegak hukum dalam menangkap dan mengeksekusi setiap buronan tindak pidana tanpa pandang bulu.

Melalui program Tabur (Tangkap Buronan), Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka/terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan, ujar Ali Rasab.(**)