Ucapan Terima Kasih
Daerah  

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil Mengamankan DPO Kejari Bireuen.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh kembali berhasil
mengamankan seorang buronan Mulyadi alias Adi bin M Husen merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bireuen.

Buronan Mulyadi alias Adi bin M Husen diamankan di salah satu warung kopi yang berada di wilayah Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen pada Kamis (29/1/2026) sekira pukul 21.10 WIB.

Mulyadi juga merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan, sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 56 ke-2 KUHP, kata Kajati Aceh Yudi Triadi melalui Kasi Penkum Ali Rasah Lubis Jum’at (30/1/2026).

Ali Rasanya mengatakan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Bireuen telah melakukan
pemanggilan secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya.

Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan, sehingga ditetapkan sebagai DPO.

Pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: R31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023, kata Ali Rasab.

Alai Rasab menambahkan, Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif.

Berdasarkan hasil pemantauan dan informasi dari masyarakat diketahui bahwa,
terpidana kerap berpindah-pindah tempat.

Setelah memastikan keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejati Aceh segera melakukan tindakan pengamanan.

Pada saat diamankan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dikuasai oleh tim.

Selanjutnya, terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan
eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan
penegakan hukum secara tegas dan profesional, serta mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, ujar Ali Rasab.(**)