Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh berhasil mengamankan seorang DPO Kejari Bireuen dengan identitas Zainuddin Bin Isa (53) warga Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen dalam Perkara tindak pidana pencurian batu gajah di tanah kebun milik Najlak Rabu (26/6/2024) sekira pukul 10.05 Wib.
Tanah kebun tersebut berdasarkan sertifikat merupakan hak milik Almarhum M Nasir Abdullah Aqil yang belum ada sertifikatnya terletak di Dusun Mata le Desa Pulo Dapong Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen, Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana
Menurut Plt Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH, terpidana Zainuddin Bin Isa telah dinyatakan terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh nomor : 21/PID/2017/PTBNA tanggal 29 Maret 2017 yang menguatkan putusan PN Bireuen tanggal 13 Oktober 2016 Nomor 108/Pid.B/2016/PN-Bir dan menjatuhkan pidana kepada Terpidana Zainuddin Bin Isa dengan pidana penjara selama 7 bulan.
Kin terpidana Zainuddin Bin Isa telah dipanggil secara patut untuk melaksanakan putusan tersebut namun, terpidana tidak mengindahkannya sehingga Terpidana masuk dalam daftar DPO Kejati Aceh.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan terpidana, kemudian Tim Tabur Kejati Aceh yang dikomandoi oleh Asintel Kejati Aceh bergerak dan berhasil mengamankan Terpidana di Tepat persembunyiannya di kebun Desa Meunasah Mamplam Kecamatan Simpang Mamplam Kabupaten Bireuen Tanggal 26 Juni 2024 sekira pukul 10.05 Wib, kata Ali Rasab
Kemudian, terpidana Zainuddin Bin Isa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen untuk dilaksanakan eksekusi pidana penjara di Lapas Kelas IIB Bireuen.
Melalui program Tabur, Asisten Intelijen Kejati Aceh mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Ali Rasab.
Penangkapan DPO ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, ujar Ali Rasab. (**)