Pelantikan Anggota DPRA Pelantikan Pj Gubernur
Daerah  

Tim Tabur Kejati Aceh Berhasil mengamankan DPO Asal Kejari Aceh Tengah

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim Tabur Kejati Aceh berhasil mengamankan DPO asal Kejari Aceh Tengah dengan identitas Jemelah Aman Safi’i Bin Umar (78) warga Kampung Arul Badak, Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah yang ditangkap di kediamannya Selasa (30/7/2024).

Jemelah Aman Safi’i Bin Umar yang berstatus sebagai Petani juga Mantan Kepala Kampung Arul Badak warga Kampung Arul Badak Kecamatan Pegasing Kabupaten Aceh Tengah itu dalam perkara tindak pidana korupsi dalam proses Pembangunan Rumah Bantuan Korban Konflik Dinas Sosial Aceh Tengah Tahun Anggaran 2006 mengakibatkan nilai Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.114.074.000.

Atas perbuatan terpidana telah melanggar Pasal 3 Jo pasal 18 Undang–Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang Undang–Undang RI 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang–Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menjatuhkan pidana kepada terpidana dengan pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp.60.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan, kata Kajati Aceh Drs Joko Purwanto, SH melalui Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasanya Lubis, SH.

Ali Rasanya mengatakan, memerintahkan terpidana agar membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp.114.074.000, apabila dalam waktu 1 bulan terdakwa tidak membayar maka harta benda dapat disita oleh Jaksa Penuntut Umum apabila harta benda tidak mencukupi uang pengati maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun

Terhadap putusan Pengadilan Negeri tersebut, telah diajukan banding ke Pengadilan Tinggi berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Aceh Nomor: 34/PID.Tipikor/2014/PT-BNA tanggal 12 Januari 2015 menguatkan putusan Pengadilan Negeri Takengon Nomor: 36/Pid.B/2011/PN.TKN tanggal 28 Februari 2012 yang dimintakan banding.

Terhadap putusan Pengadilan Tinggi tersebut, telah diajukan kasasi ke Mahkamah Agung yang telah mengeluarkan putusan Nomor: 1442 K/Pid.Sus/2015 tanggal 23 Februari 2016 Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Takengon dan Pemohon Kasasi II/ Terpidana Jemelah Aman Safi’I bin Umar.

Penangkapan terpidana Jemelah Aman Safi’i Bin Umar menjadi DPO Kejaksaan sejak Tim Tabur mendapat informasi dari masyarakat.

Tim Tabur menelusuri kebenaran informasi masyarakat tersebut. Kemudian Tim Tabur dibawah komando Asintel Kejati Aceh bergerak menuju sasaran ke Desa Arul Badak Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah.

Sekitar Jam 11.30 WIB Tim Tabur mendatangi kediaman terpidana dan melakukan penangkapan terhadap terpidana.

Pada saat Tim Tabur melakukan penangkapan terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.

Selanjutnya terpidana dibawa ke Kejaksaan Negeri Takengon untuk dilakukan pemeriksaan administratif dan di eksekusi ke Rutan Takengon Aceh Tengah, kata Ali Rasab.

Diketahui bahwa, terpidana telah dilakukan beberapa kali upaya pemanggilan di kediamannya, namun terpidana tidak memiliki itikad baik untuk melaksanakan putusan pengadilan, bahkan melarikan diri hingga ke luar Provinsi Aceh.

Melalui program Tabur, Asisten Intelijen mengimbau kepada seluruh terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan hukum akan tetap ditegakkan,” tegas Ali Rasab.

Penangkapan buronan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Tinggi Aceh dalam menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, ujar Ali Rasab.(**)