Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Tabur Kejati Aceh bersama Kejari Aceh Tamiang mengamankan Tersangka Aidi Akhyar bin Nazaruddin (38) atas kasus tindak pidana korupsi penertiban sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016.
Tersangka Aidi Akhyar bin Nazaruddin merupakan Gampong Fajar Kecamatan Darul Hikmah Kabupaten Aceh Jaya berstatus Wiraswasta ditangkap di Kuta Binjai Kabupaten Aceh Timur Selasa (8/4/2025) sekiranya pukul 23.00 WIB.
Plt Kajati Aceh Muhibuddin, S.H.,M.H melalui Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, SH mengatakan, tersangka Aidi Akhyar bin Nazaruddin telah ditetapkan sebagai Tersangka sesuai dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: R-13/L.1.24/Fd.1/04/2024 tanggal 29 April 2024.
Aidi Akhyar bin Nazaruddin ditetapkan sebagai tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi penerbitan redistribusi sertifikat tanah seluas 5.145.910 meter persegi di Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya pada tahun 2016.
Akibat perbuatannya, Negara mengalami kerugian senilai Rp.12.607.479.500 sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya.
Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tersangka telah dilakukan pemanggilan secara layak dan patut sebanyak tiga kali oleh Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, namun tersangka tidak memenuhi panggilan tersebut.
Karena tersangka tidak memenuhi ketiga panggilan tersebut, Kejaksaan melakukan upaya paksa untuk mengamankan yang bersangkutan, kata Ali Rasab.
Tim Tabur Kejati Aceh bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dibawah komando Asintel Kejati Aceh Mukhzan, SH. MH.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang keberadaan Tersangka, tim melakukan pemantauan dan mengikuti Tersangka dan berhasil mengamankan Tersangka di Kuta Banjai Aceh Timur dan langsung membawa Tersangka ke Kejati Aceh untuk selanjutnya akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Aceh Jaya untuk proses lebih lanjut.
Kejati Aceh menghimbau kepada para DPO yang lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau ke Kejaksaan Negeri terdekat.
Karena, tidak ada tempat aman bagi DPO cepat atau lambat pasti tertangkap, ujar Ali Rasab.(**)