Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang terpidana bernama Abdullah M alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud (68) warga Peunayong, Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh pada Selasa (10/3/2026).
Abdullah M alias Balah alias Pak Haji bin Mahmud merupakan terpidana pelecehan seksual yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Banda Aceh dalam perkara tindak pidana Pelanggaran Hukum Jinayat.
Terpidana diamankan saat diamankan sempat melakukan upaya perlawanan dan beradu argumen dengan petugas untuk menghindari jeratan penangkapan.
Namun, berkat kesigapan dan profesionalitas Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh, situasi dapat dikendalikan, sehingga terpidana berhasil dibawa tanpa kendala, kata Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasan Lubis, SH Rabu (11/3/2026).
Ali Rasab mengatakan, Terpidana Abdullah M terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pelecehan seksual (perbuatan cabul) terhadap korban berinisial SPNS pada 19 Agustus 2021.
Modus yang digunakan adalah mendatangi rumah korban dengan berpura-pura menanyakan keberadaan suami korban dan alasan pengobatan, lalu melakukan tindakan tidak senonoh secara paksa.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 10 K/Ag/JN/2022 tanggal 30 Maret 2022, terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 22 bulan.
Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 46 jo. Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), terpidana tidak memenuhi panggilan eksekusi dan keberadaannya tidak diketahui, sehingga diterbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor: R- 57/L.1.10/Dip.4/08/2025 pada tanggal 25 Agustus 2025.
Saat ini, terpidana dititipkan sementara di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh untuk selanjutnya diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Banda Aceh Kejaksaan Tinggi Aceh dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat, khususnya korban kekerasan seksual.
Kejaksaan Tinggi Aceh kembali menegaskan bahwa “Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, tegas Ali Rasab.
Melalui Program Tabur (Tangkap Buronan), kami mengimbau kepada seluruh DPO agar segera menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tim akan terus melakukan pelacakan secara intensif hingga seluruh daftar buronan berhasil diamankan, ujarnya.(**)