Ucapan Terima Kasih Hari Pers Nasional
Hukrim  

Tim Tabur Kejati Aceh Amankan Buronan Pelaku Pemerkosaan Anak.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Aceh berhasil mengamankan seorang buronan bernama Suliadi Alias Yah Di Bin Toke Jali (63) warga Desa Meunasah Mon, Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar.

Suliadi Alias Yah Di Bin Toke Jali merupakan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar dalam perkara jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Terpidana berhasil diamankan di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Kuala Do Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti Kabupaten Aceh Jaya pada Jum’at (6/2/2026).

Kajati Aceh Yudi Triadi, SH, MH melalui Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, SH menjelaskan bahwa, Kasus tersebut terjadi pada Senin 22 Juli 2024, sekitar pukul 13.30 WIB di rumah terdakwa di Gampong Meunasah Mon Kecamatan Mesjid Raya, Kabupaten Aceh Besar.

Dimana terdakwa dengan sengaja telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak yang berada dalam wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Jantho.

Sebelumnya Mahkamah Syar’iyah Jantho memutuskan terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dakwaan Penuntut Umum dan dinyatakan bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Jantho Nomor 10/JN/2025/MS.Jth tanggal 16 Juni 2025.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 18 K/Ag/JN/2025 tanggal 18 September 2025, Mahkamah Agung menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, serta menjatuhkan ‘uqubat ta’zir berupa pidana penjara selama 150 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Namun, pada saat akan dilaksanakan eksekusi putusan tersebut terpidana tidak kooperatif, sehingga ditetapkan sebagai DPO Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Upaya Pencarian dan Penangkapan Pelaksanaan kegiatan pencarian, pemantauan, dan pengamanan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor: R-57/L.1.10/Dip.4/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025, kata Ali Rasab.

Ali Rasab menbahkan, Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Aceh melakukan pelacakan secara intensif di sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian terpidana.

Berdasarkan hasil kegiatan intelijen, Tim Tabur Kejati Aceh sempat terjadi adu argumen. Namun, berkat kesigapan dan profesionalisme Tim Tabur Kejati Aceh, proses penangkapan dapat dilaksanakan dengan aman dan terkendali tanpa menimbulkan korban.

Tindakan Lanjutan Untuk sementara, terpidana dititipkan di Kantor Kejaksaan Tinggi Aceh, dan selanjutnya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Besar guna dilakukan pelaksanaan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan untuk terdakwa di titipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Lhoknga Kabupaten Aceh Besar.

Komitmen Kejaksaan Keberhasilan penangkapan buronan ini merupakan penangkapan DPO ketiga yang berhasil dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh pada awal tahun 2026, sebagai bagian dari pelaksanaan Program Tabur (Tangkap Buronan).

Kejaksaan Tinggi Aceh mengimbau kepada seluruh tersangka maupun terpidana yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Aceh atau Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan, dan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, serta penangkapan terhadap setiap DPO demi tegaknya kepastian hukum dan keadilan di tengah masyarakat, tegas Ali Rasab.(**)