Ucapan Terima Kasih

Tim SPI KPK Lakukan Kunjungan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh Jumat (3/10/2025).

Kunjungan tersebut bertujuan membangun sinergi kedua lembaga sebagai upaya pencegahan korupsi dan maladministrasi dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Sebelumnya, Ombudsman Aceh juga telah menggandeng Tim Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dalam pelaksanaan pengawasan Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) dan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, kata Kepala Ombudsman Perwakilan Aceh Dian Rubianty.

Dian mengatakan, Pertemuan ini dimana Ombudsman Aceh dan Tim SPI KPK membahas hasil penilaian masing-masing lembaga terhadap kinerja Pemerintah daerah.

Ombudsman Aceh memaparkan pengalamannya setiap tahun melakukan penilaian langsung terhadap pemenuhan standar pelayanan pada lima dinas layanan dasar dan dua puskesmas di 23 Kabupaten/Kota.

Penilaian dilakukan melalui observasi lapangan terkait pemenuhan sarana dan prasarana, serta wawancara dengan pelaksana dan pengguna layanan.

“Dengan metode ini, hasilnya lebih objektif dan konkret, tidak hanya berbasis dokumen administratif, tapi benar-benar menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan yang ditetapkan dalam UU 25 Tahun 2009,” kata Dian.
Menanggapi paparan tersebut, Dian menyatakan kesiapan Ombudsman untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antara Ombudsman RI Perwakilan Aceh dan KPK.
“KPK dan Ombudsman mandatnya beririsan, sebab maladministrasi kerap menjadi pintu masuk praktik koruptif,” ujar Dian.

Data SPI KPK akan semakin kuat jika dipadukan dengan temuan Ombudsman, baik dari laporan masyarakat, investigasi maupun hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan publik.

Kedua lembaga ini tidak hanya memandang praktik koruptif yang menyebabkan kerugian Negara, namun juga memperhatikan pentingnya dihitung kerugian masyarakat yang disebabkan praktik koruptif dalam penyelenggaraan pelayanan publik, kata Dian.

Selain membahas hasil penilaian, pertemuan ini juga menyoroti peran KPK dan Ombudsman dalam pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Ombudsman memberikan data clearance dari sisi kepatuhan pelayanan publik dan ditindaklanjutinya laporan masyarakat terkait temuan maladministrasi, sedangkan KPK berperan melakukan data clearance untuk menilai kelayakan instansi menyandang predikat bebas korupsi.

Melalui penguatan sinergi ini, kedua lembaga berharap perbaikan integritas dan pelayanan publik di Aceh dapat lebih terukur, terpantau, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

“Kombinasi peran Ombudsman dan KPK membuat predikat ZI tidak hanya administratif, tetapi menunjukkan adanya perubahan nyata di lapangan,” tutup Dian

Sementara itu, Ketua Tim SPI KPK Artha Vina menyampaikan bahwa, Indeks Integritas Nasional tahun 2024 di Provinsi Aceh menunjukkan sebagian besar Kabupaten/Kota masih memperoleh skor rendah, sehingga membutuhkan perhatian serius dan tindak lanjut.

“Koordinasi antar lembaga ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan indikator yang masih merah nilainya,” katanya.

SPI KPK dirancang untuk mengukur risiko korupsi di instansi pemerintah. Ketika skor integritas rendah, maka instansi tersebut perlu didorong untuk melakukan pembenahan sistem, antara lain melalui penyederhanaan layanan, peningkatan transparansi informasi, serta perbaikan tata kelola pengaduan.

Selain itu, SPI menghadirkan dasar kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy), sehingga langkah perbaikan diarahkan sesuai temuan lapangan, bukan sekadar asumsi, ujarnya.(**)