Acehglobal.com – Banda Aceh.
Pasca kejadian pembacokan yang menimpa tukang bengkel M Zulmi dan Fakhrus Walidan (Mahasiswa UIN) di Benk Kupi Gampong Lamgugob Syiah Kuala, Banda Aceh Minggu dini hari (21/1/2024) sekira pukul 02.30 Wib, Tim Rimueng Satrekrim Polresta Banda Aceh kini mengamankan 14 pelaku lainnya di berbagai tempat dan tujuh bilah senjata tajam berbagai jenis.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasatreskrim Kompol Fadillah Aditiya Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku utama dalam tindak pidana penganiayaan ini telah diamankan.
“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang telah diamankan sebelumnya dalam tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Benk Kupi lamgugob tadi malam dan mereka (pelaku-red) menyebutkan adanya pelaku utama bernama YF alias Aseng,” jelas Fadillah.
Setelah mengetahui Identitas pelaku utama, tim rimueng menuju ke lokasi keberadaan YF alias Aseng di Gampong Durung Kecamatan Mesjid Raya Kabupaten Aceh Besar, dan Ianya pun berhasil di tangkap.
Fadillah mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Aseng, pelaku lainnya pun disebutkan satu persatu sehingga tim rimueng melakukan penangkapan terhadap DAL (24) warga Gue Gajah, FIR (19) warga Punge Jurong dan MAD (19) warga Lambheu.
Keterlibatan mereka itu turut membantu YF alias Aseng dalam melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam sehingga M Zulmi dan Fakhrus Walidan menderita luka-luka, Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan hukuman 5 tahun dua bulan Penjara, kata Fadillah.
Sebelumnya, Personel Polsek Syiah Kuala Polresta Banda Aceh telah mengamankan tiga pelaku yang akan melakukan tawuran pada Minggu dini (21/1/2024).
Mereka adalah berinisial NZR (20) warga Sabang, ZZM (18) dan KK (19) warga Aceh Besar.
Rencana tawuran antar remaja itu terjadi di Jalan Teuku Nyak Arif, tepatnya di depan Perpustakaan Wilayah (Puswil) Aceh, Banda Aceh, ini merupakan hasil interogasi terhadap pelaku yang diamankan.
Barang bukti yang disita berupa sebilah gergaji yang telah dimodifikasi bentuk parang bergerigi.
Setelah melakukan pembacokan terhadap korban M Zulmi dan Fahkrus Walidan, para pelaku pun ditangkap oleh personel Polda Aceh diantaranya LH (19) warga Geundrieng, MRF (18) warga Pasheu Beutong, AND (16) warga Ajuen Jeumpet dan MAR (31) warga Mata Ie, kesemuanya itu merupakan warga Aceh Besar, ujar Fadillah.(**)