Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Raya Idul Adha Selamat Hari Pancasila
Hukrim  

Tim Penyidik Kejati Aceh Serahkan Tersangka dan Barang Bukti BGP Kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aceh Besar.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyerahkan tersangka dan Barang bukti atas perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan pada Balai Guru Penggerak (BGP) Aceh Tahun Anggaran 2022- 2023 kepada Penuntut Umum Kejaksaan NegeriĀ  Aceh Besar Kamis (31/7/2025).

Penyerahan tanggung jawab berkas perkara tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka TW dan tersangka M telah dilakukan penahanan kepada masing-masing tersangka selama 20 hari kedepan terhitung tanggal 31 Juli 2025 sampai dengan tanggal 19 Agustus 2025 pada Lapas Kelas III Lhoknga Aceh Besar.

Penahanan kedua tersangka sebagaimana Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor : Print-02/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 Juli 2025 dan Nomor : Print-03/L.1.27/Ft.1/07/2025 tanggal 31 JuliĀ  2025.

Tersangka TW selaku Kepala BGP Provinsi Aceh sekaligus merangkap sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) bersama-sama tersangka M selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGP Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2022 sampai dengan tahun 2023.

Mereka telah melakukan penyimpangan Pengelolaan Keuangan pada BGP Provinsi Aceh dalam pelaksanaan lokakarya Program Guru Penggerak/Program Sekolah Penggerak yang tersebar diseluruh Kabupaten/Kota di Aceh dan kegiatan peningkatan kapasitas SDM guru dengan sarana kegiatan fullboard meeting di hotel-hotel.

Menurut Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasanya Lubis, SH bahwa, Perbuatan tersangka TM dan tersangka M telah menimbulkan kerugian keuangan negara sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan oleh BPK RI Nomor :87/LHP/XXI/12/2024 tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 4.172.724.355,00.

Para tersangka akan didakwakan dengan dakwaan primair dan dakwaan subsidair.

Dalam Dakwaan Primair, tersangka Melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberanyasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dakwaan Subsidair, tersangka melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP, ujar Ali Rasab.(**)