Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim pemenangan Calon Gubernur Aceh nomor urut 1 meminta Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU-RI) untuk segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan komisioner KIP di Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.
Permintaan pembekuan KIP Aceh itu disampaikan Juru Bicara Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Aceh nomor urut 1 Hendra Budian kepada wartawan Jumat pagi (22/11/2022).
Hendra Budian mengatakan, KIP Aceh sudah mempertontonkan aksi keberpihakan dan ketidak independensinya selaku penyelenggara Pilkada Aceh pada debat ketiga calon Gubernur Aceh yang berlangsung di Hotel The Pade Selasa malam (19/11/2024) yang menyebabkan kegaduhan di Aceh.
Kita meminta KPU RI untuk segera mengambil alih tugas dan kewenangan serta membekukan peran komisioner KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh, pinta Hendra.
Menurutnya Hendra Budian, keberpihakan KIP Aceh terhadap salah satu calon di pilkada Aceh sangat terasa pada debat ketiga.
Pertama, menuduh Paslon 01 melanggar tata tertib dalam penggunaan alat elektronik Clip On sebagai alat penjernih suara saat debat ketiga yang sebenarnya tidak ada larangan dalam Tata Tertib (Tatib).
Akibat tuduhan itu sehingga mengakibatkan kegaduhan dikalangan masyarakat Aceh, padahal dalam pertemuan dengan partai pengusung dan pendukung Paslon 01 pada Kamis sore 21 November 2024, terbukti bahwa informasi tersebut tidak benar.
Bahkan komisioner KIP Aceh Hendra Dermawan mengakui tidak ada pelanggaran Tatib yang dilanggar oleh pasangan calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Bustami-Fadhil.
“Informasi kebohongan yang disampaikan Ketua KIP Aceh telah menyesatkan masyarakat Aceh dan merugikan Paslon 01. Selain itu juga membenarkan aksi premanisme berlangsung dalam debat ketiga, termasuk pembatalan sepihak debat ketiga,” kata Hendra.
“Ini jelas-jelas merupakan perilaku perusak demokrasi di Aceh. Kejadian ini menambah deretan sikap yang menunjukan ketidaknetralan KIP Aceh sebagai penyelenggara pilkada Aceh”.
Sebelumnya pada saat pendaftaran calon KIP juga menyatakan bahwa bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Bustami- Fadhil Rahmi Tidak Memenuhi Syarat (TMS), kemudian tak lama KIP kembali menyatakan pasangan bakal Calon Gubernur/Wakil Gubernur Aceh Bustami-Fadhil Rahmi Memenuhi Syarat (MS), ungkap Hendra.
Hendra meminta KPU RI segera membekukan para komisioner serta mengambil alih tugas dan tanggungjawab KIP Aceh guna menyelamatkan proses demokrasi di Aceh.
“Kalau KPU tidak mengambil alih tugas dan kewenangan KIP Aceh, ke depan hal serupa juga kemungkinan bakal terulang lagi. Sudah dua kali kesewenang wenangan KIP dipertontonkan di Aceh. Kami tidak menjamin kalau prilaku yang sama terulang lagi, ” ungkap Hendra Budian.(**)