Acehglobal.com – Kota Jantho.
Pemilihan Keuchik secara Langsung (Pilchiksung) di Aceh Besar kembali digelar meskipun agenda 6 Tahun tersebut kali ini tidak dilaksanakan secara serentak.
Sebagaimana halnya Gampong Lamhasan Kecamatan Peukan Bada Kabupaten Aceh menggelar pesta Pilchiksung pada Senin 13 Oktober 2025 di Komplek kantor desa Lamhasan sebanyak 3 calon yang mendaftar yakni, Tgk Junaidi dengan nomor urut 1, Asnawi Nomor Urut 2 dan Syukri Usman nomor urut 3.
Tgk Junaidi dengan nomor urut 1 terpilih menjadi Keuchik definitif Gampong Lamhasan Kecamatan Pekan Bada Kabupaten Aceh Besar periode 2025-2031.
Keuchik terpilih Tgk Junaidi unggul dari 2 rivalnya dengan meraih 518 suara, calon nomor dua Asnawi meraih 352 suara, sedangkan calon nomor tiga Syukri Usman hanya meraih 212 suara.
Antusias warga Desa Lamhasan dalam menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin masa depan untuk masa bakti 2025-2031 sangat tinggi.
Karena masyarakat Desa Lamhasan menginginkan sosok pemimpin Desa kedepan berasal dari unsur ulama, buktinya Tgk Junaidi merupakan seorang sosok yang arif dan bijaksana, terlebih yang bersangkutan merupakan mantan Tuha Peut Gampong Lamhasan.
“Dengan kepemimpinan beliau nantinya, mampu membawa Desa Lamhasan ke arah yang lebih maju dan amanah, menjadikan masyarakat sejahtera terutama dalam menggunakan dana desa untuk pembanguan seutuhnya di segala bidang,” sebut salah seorang warga Desa Lamhasan pada Senin (13/10/2025) yang identitasnya dirahasiakan.
Warga Desa Lamhasan Kecamatan Peukan Bada meminta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Besar untuk dapat melakukan audit terhadap penggunaan anggaran Desa yang dikelola oleh Keuchik periode 2019-2025, karena ada sekitar Rp 344 juta Dana Desa tidak dilakukan pertanggungjawabannya.
“Belum lagi dana BUMG yang selama 3 tahun terakhir juga tidak dipertanggungjawabkan oleh Keuchik lama,” sebut warga yang identitasnya di rahasiakan.
“Padahal warga sudah menyampaikan permintaan audit tersebut kepada kantor inspektorat Aceh Besar, tapi belum dilakukan pemeriksaan”.
Sehingga warga menyebutkan bahwa, Pemkab Aceh Besar hingga saat ini belum menunjuk Penjabat Sementara (Pjs) Keuchik Gampong Lamhasan yang mengalami kekosongan pasca Keuchik sebelumnya mundur mencalonkan diri maju pada pemilihan Keuchik untuk masa bakti 2025-2031.
Sembari menunggu surat keputusan pengangkatan dan pelantikan Teungku Junaidi sebagai Keuchik definitif Gampong Lamhasan, roda pemerintahan Gampong Lamhasan Kecamatan Peukan Bada tidak boleh kosong harus ditunjuk Pelaksana Tugas (Plt), ujar Warga.(**)