Hut Bhayangkari dari Bank Aceh
Daerah  

Terkait Antrean BBM Di SPBU, Dinas ESDM Gelar Pertemuan Dengan Pertamina.

Syafrial
Ir Mahdinur, MM : Kadis ESDM Aceh.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Terkait antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh SPBU di Banda Aceh selama ini pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Minerel (ESDM) Provinsi Aceh menggelar pertemuan dengan pihak Pertaminan  Patra Niaga Saleas Area Aceh di Banda Aceh pada Rabu (29/11/2023).

Kepala Dinas ESDM Aceh Ir Mahdinur, MM dalam siaran persnya yang dikirim ke sejumlah awak media menjelaskan, ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan koordinasi sebelumnya dengan pihak PT Pertamina Patra Niaga Saleas Area Aceh bersama dengan Kabupaten/Kota pada 31 Oktober 2023 yang menerbitkan rekomendasi untuk pembelian minyak solar subsidi dan Pertalite.

Namun, pada Rabu 29 November 2023, Dinas ESDM Aceh kembali  melakukan rapat koordinasi dengan pihak Pertamina yang dihadiri langsung oleh Manager Sales Area PT Pertamina Patra Niaga Aceh.

Menurut Mahdinur, pertemuan tersebut membahas terkait kondisi terjadinya antrean panjang di beberapa SPBU di wilayah Aceh,  seperti Kota Banda Aceh, Aceh Besar dan Kota Lhokseumawe.

Oleh pihak Pertamina pada kesempatan itu menyamnpaikan bahwa, antrean panjang BBM jenis solar subsisi terjad di beberapa SPBU dikarenakan telah dilakukannya  pembinaan oleh pihak Pertamina berupa sanksi penghentian pasokan solar subsidi karena SPBU melakukan pelanggaran penyaluran yang tidak tepat sasaran (pelansiran).

Menurut Mahdinur, pihak Pertamina sanksi ini dilakukan  sesuai dengan ketentuan dan peraturan  yang berlaku bahwa, jika ada pihak SPBU yang melakukan pelanggaran  dalam penyaluran solar subsidi  (pelansiran) akan dikenakan sanksi penghentian pasokan secara terus menerus selama 14 hari sampai 30 hari.

Oleh karena itu terungkap bahwa, Pertamina telah melakukan penghentian pasokan kepada enam SPBU khususnya di Kota Banda Aceh dan Aceh Besar yang mengakibatkan  terjadinya penumpukan antrean kendaraan yang mingisi solar subsidi pada beberapa SPBU lainnya yang beroperasi secara normal.

Menanggapi hal tersebut, Kadis ESDM Aceh meminta kebijakan Pertamina (tetap dalam batas pemberian sanksi  yang telah ditetapkan)  untuk tidak menghentikan  pemasokan secara serentak, tetapi ada penggiliran (tidak terus menerus) yang memungkinkan SPBU yang dikenakan sanksi masih mendapat pasokan solar subsidi dan masih bisa menyalurkan kepada konsumen,  serta menambah kuota (top up) ke SPBU terdekat yang tidak terkena sanksi.

Terkait dengan adanya prediksi kekurangan kuota, pihak Pertamina telah memberi penjelasan bahwa,  Pertamina tetap menjamin ketersediaan solar subsidi  di SPBU, dan juga mendorong penyediaan produk subsitusi yaitu Dexlite dan Pertamina Dex.

Sebelumnya Pj Gubernur Aceh pada 29 Mei 2023 juga telah menyurati Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi dengan Nomor Surat :  452/7944 Perihal Usulan Penambahan Kuota Solar Subsidi Tahun 2023 sebesar 45.000 kiloliter.

Hingga saat ini Pemerintah Aceh masih menunggu kebijakan Pemerintah Pusat untuk penambahan kuota solar subsidi untuk wilayah  Aceh, kata Mahdinur.

Kita menghimbau agar SPBU-SPBU tidak menyalahi ketentuan dengan melakukan pelanggaran penyaluran solar subsidi kepada yang tidak berhak (pelansiran). Sedangkan kepada masyarakat diminta untuk tidak perlu  khawatir terhadap ketersediaan solar subsidi, karena Pertamina berdasarkan kondisi realisasi  terakhir,  telah  menjamin penyaluran akan tetap normal sampai akhir tahun, ujar Mahdinur.[sya]

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *