Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Safaruddin, SH dengan tegas menyatakan sikap tak terima dituduh bohong oleh Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy sebagaimana di lansir sejumlah media, maka pihaknya akan melapor Winardy ke Kompolnas dan Ketua Komisi III DPR-RI.
Atas tuduhan Dirreskrimsus Polda Aceh itu sehingga Ketua YARA Safaruddin yang didampingi Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat/Nagan Raya Hamdani, SH juga menggelar komferensi Pers di Kantor YARA kawasan Jalan Cot Bak U Desa Batoh Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh Minggu sore (16/4/2823).
Pada kesempatan itu Ketua YARA Safaruddin mengatakan, sebagaimana pada Rabu 15 Maret 2023 Tim Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Aceh telah mengamankan dua unit truk tangki pengangkut BBM jenis Solar yang diduga tidak memiliki izin di dua lokasi berpisah dalam Kabupaten Nagan Raya.
Menurut Safaruddin, berdasarkan informasi sebelumnya dari Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto,”Kedua truk itu diduga hendak membawa BBM ke sebuah perusahaan berinisial PT BA. Mereka akan mengsuplay BBM tersebut ke sebuah perusahaan batu bara berinisial PT MFB”.
Kemudian mendengar lagi isu tentang adanya dugaan upaya untuk melakukan penutupan terhadap kasus tersebut. Sehingga Ketua YARA Aceh Barat/Nagan Raya mengultimatum dan pihaknya akan melaporkan Dirreskrimsus Polda Aceh ke Mabes Polri jika penanganan kasus tersebut tidak transparan, kata Safaruddin.
Kemudian pada Tanggal 6 April 2023 Kombes Winardy menyampaikan tentang kelanjutan perkara tersebut dengan menunggu hasil laboratorium.
Namun, menurut Safaruddin berdasarkan informasi yang didapat bahwa untuk mendapatkan hasil dari laboratorium Pertamina tidak perlu harus menunggu waktu berhari-hari, hanya satu hari langsung diperoleh hasilnya.
Dan terhadap kedua mobil tangki yang di tangkap tersebut oleh pihak pertamina telah menyampaikan bahwa kedua perusahaan yang membawa BBM itu tidak terdaftar di Pertamina, jelas Safar.
Oleh karena itu pihak YARA merasa Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy terkesan membela keberadaan perusahaan pemilik mobil Tangki yang telah ditangkap itu, kata Safaruddin.
Pada akhir Maret 2023 YARA mendapatkan informasi lagi bahwa, adanya dugaan transaksional untuk menghentikan kasus tersebut. Hal ini merperkuat dugaan kami adanya foto antara Kombes Winardy dengan Kasmarizal yang merupakan salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara.
Dan kami menduga vendor ini adalah pemilik kedua mobil tangki pengangkut 24 ton BBM yang diamankan Direskrimsus Polda Aceh. Informasi lainnya menurut Safaruddin bahwa, barang bukti tersebut sudah dikembalikan.
Ketua YARA Safaruddin,SH didampingi Ketua YARA Perwakilan Aceh Barat/Nagan Raya Hamdani, SH saat memperlihatkan yang diduga Salah satu vendor penyuplai BBM ke PT Mifa Bersaudara berfoto dengan Dirreskrimsus Polda Aceh.
Atas dasar dugaan tersebut kemudian YARA Perwakilan Aceh Barat/Nagan Raya membuat laporan ke Kadiv Propam Mabes Polri di Jakarta atas adanya dugaan “Main Mata” dengan imbalan tertentu untuk menutup kasus itu, kata Safaruddin.
Safaruddin menambahkan, setelah beredarnya berita tentang adanya dukungan dari anggota Komisi III DPR-RI Nasir Djamil terhadap laporan YARA ke Mabes Polri, kemudian Dirreskrimsus Polda Aceh menyampaikan kepada rekan pers bahwa yang disampaikan oleh YARA termasuk berita bohong.
Kami juga sudah memghimpun sejumlah informasi soal ini dari pihak-pihak yang berkompeten. Dan Insya Allah informasi tersebut mirip dengan data yang kami miliki.
Oleh karena itu, kami tidak mau berpolemik di media terhadap soal ini, selain ke Kadiv Propam kami juga merencanakan akan melaporkan soal ini ke pimpinan Komisi III DPR-RI dan Kompolnas.
Terima kasih kepada Dirreskrimsus Polda Aceh yang telah menyatakan YARA berbohong. Tapi tunggu saja Tanggal mainnya nanti akan ketahuan siapa yang berbohong, ujar Safaruddin.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Winardy dua kali dikomfirmasi melalui pesan singkat aplikasi whatsApp pada Minggu (16/4/2023) pukul 18.34 Wib dan 23.06 Wib hingga berita ini tayang belum berhasil. (**)