Acehglobal.com – Banda Aceh.
Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H Suharjono meminta,”semua hakim di Aceh, baik Hakim Tinggi maupun hakim pada peradilan tingkat pertama harus memahami semua Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Hal ini penting karena semua Perma tersebut isinya adalah pedoman bagi hakim dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, kata Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Dr. H Suharjono dalam keterangannya Senin (27/3/2023) saat membuka Sosialisasi Perma terbitan Tahun 2022 di Balai Tgk Chik di Tiro, Banda Aceh.
Acara Sosialisasi ini menghadirkam para Pemateri dari beberapa Hakim Tinggi yang bertugas di Pengadilan Tinggi Banda Aceh. Sedangkan para pesertanya adalah semua hakim tinggi, Kepaniteraan, Kesekretariatan dan hakim tingkat pertama serta kepaniteraan di seluruh Aceh yang berada pada 22 Pengadilan Negeri di Aceh.
Sosialisasi dilakukan secara offline di Ruang Sidang Utama PT BNA juga secara online bagi 22 Pengadilan Negeri seluruh Aceh.
Sosialisasi Perma No 1 Tahun 2022 terkait Restitusi dan Rehabilitasi bagi Pelaku dan Korban Kejahatan HAM, Terorisme, dan lain-lain disampaikan oleh Hakim Tinggi (HT) Ainal Mardhiah, MH.
Sosialisasi Perma No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik terhadap Putusan Perampasan Barang bukan Kepunyaan Terdakwa dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi disampaikan oleh Hakim Tinggi H. Makaroda Hafat, SH, MH.
Sedangkan Sosialisasi Perma No 3 Tahun 2022 tentang Mediasi secara Elektronik disampaikan oleh Hakim Tinggi Syamsul Qamar, SH, MH.
Selanjutnya Sosialisasi Perma No 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Keempat atas Perma No 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan, disampaikan oleh HT Pandu Budiono, SH, MH.
“Semua peserta memberi respon yang cukup baik dan antusias dalam acara sosialisasi ini. “Dari tanya jawab dalam acara ini, tampaknya implementasi Perma-Perma tersebut perlu didukung dengan aplikasi digital yang up-to-date. Hemat saya versi Aplikasi SIPP pada Mahkamah Agung perlu ditingkatkan perfomancenya”, ujar Dr Taqwaddin, Hakim Humas Pengadilan Tinggi Banda Aceh. (**)