Acehglobal.com – Banda Aceh.
Tim Unit IV Subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Aceh yang dipimpin Kanit IV AKP Made Putra Yudistira mengamankan satu orang terduga pelaku illegal mining di Desa Baroeh Gapui Kecamatan Indra Jaya Kabupaten Pidie Kamis (17/11/2023).
“Benar, kami telah mengamankan satu terduga pelaku tambang ilegal berinisial SB (64). Yang bersangkutan juga pemilik sekaligus pengelola tambang tersebut,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy melalui Kasubdit IV Tipidter AKBP Muliadi dalam keterangannya Selasa (21/11/2023).
Muliadi mengatakan, penindakan yang dilakukan terhadap tindak pidana Mineral dan Batubara (Minerba) itu berdasarkan laporan dari masyarakat tentang maraknya aktivitas tambang ilegal di Pidie dan sudah sangat meresahkan.
Setelah diselidiki, ternyata benar bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki IUP-OP dari pejabat berwenang. Petugas juga mendapati satu unit alat berat yang sedang bekerja, sehingga dihentikan dan diamankan. Pihaknya juga memeriksa tiga orang saksi yang ada di lokasi tambang, kata Muliadi.
“Selain terduga pelaku, Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa satu unit alat berat jenis ekskavator dan satu buku rekapan hasil penambangan ilegal,” kata Muliadi.
Muliadi mengimbau masyarakat agar mendukung serta membantu aparat kepolisian untuk melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal.
“Bantu kami untuk menyelamatkan lingkungan dengan menertibkan tambang ilegal. Karena, penambangan tanpa izin bisa berdampak buruk terhadap lingkungan dan merugikan daerah,” pinta Muliadi. (**)