Daerah  

Spanduk Tolak Revisi UUPA Berkibar di Banda Aceh.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.
Sejumlah spanduk berukuran 4×1 Meter dari berbagai elemen bertuliskan Tolak Revisi UUPA berkibar di berbagai lokasi di Banda Aceh Minggu (09/04/2023).

Spanduk tersebut terlihat di sejumlah lokasi seperti Simpang BPKP Kecamatan Ulee Kareng, Depan Gedung Banda Aceh Madani Education Center (BMEC) dan di kawasan Darussalam Banda Aceh.

“UUPA Bukan Hanya Perkara Simbol atau Otak Atik Struktur Pemerintahan dan Hapus Lembaga Adat, Tapi Persoalan Kesejahteraan Rakyat Jauh Lebih Penting,” tulis Suara Independen Masyarakat Aceh (SIMA) dalam spanduk berlatar warna biru-putih yang terpajang di depan Gedung BMEC seberang kantor Gubernur Aceh.

Sementara itu dalam spanduk berlatar orange yang dipasang di kawasan lintas Darussalam Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Untuk Rakyat (GeMPUR) bertuliskan “Revisi UUPA Terkesan Hanya untuk Legislatif Bukan Untuk Rakyat, #Tolak Revisi UUPA”.

Dan tak hanya disitu, juga di kawasan simpang BPKP terlihat sebuah spanduk penolakan terhadap revisi UUPA. “UUPA adalah Hasil Perjuangan Darah dan Air Mata Rakyat Aceh, jadi jangan sampai dimanfaatkan hanya untuk kepentingan segelintir elit, #Tolak Revisi UUPA”.

Sebagaimana diketahui bahwa, sosialisasi draft revisi UUPA yang menelang anggaran hingga Rp. 8,4 M dari APBA itu kini yang sedang dilakukan oleh DPRA ke sejumlah DPRK di Aceh.

Draft revisi UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh tersebut mendapat protes dan kritikan dari berbagai elemen di Aceh, karena dinilai janggal dan aneh. Diantaranya terkait kewenangan DPRA yang dinilai terlalu over, persoalan bendera Aceh yang tak lagi mengacu perundang-undangan, dihapusnya kecamatan pada pasal 2 ayat (3), pemilihan camat melalui pemilihan demokratis, batas Aceh sesuai 1 Juli 1956 yang tak jelas referensinya pada pasal 3, penghapusan beberapa struktur dalam lembaga adat dan berbagai pasal lainnya yang dinilai tak logis.

Baca juga   Danden Gegana Satbrimob Polda Aceh “Saweu” PWI.

Di samping itu, persoalan perpanjangan otsus yang selalu dijadikan alasan revisi UUPA kepada masyarakat dinilai hanya dalih semata, pasalnya Papua berhasil memperpanjang dan menambah dana otsusnya sebesar 2,5% dari DAU hanya melalui Inpres tanpa mengotak atik UU kekhususannya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *