Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali melaksanakan penyuluhan hukum kepada puluhan siswa SMA Negeri 1 Banda Aceh dalam Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) yang berlangsung di SMA Negeri 1 Banda Aceh Selasa (24/2/2026).
Kegiatan ini menjadi wadah edukasi untuk menanamkan kesadaran hukum serta memperkuat karakter generasi muda sejak dini disambut antusiasme pelajar.
Penyuluhan yang diikuti ratusan siswa siswi menghadirkan pemateri dari Kasi Penkum Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, SH dengan materi tugas dan fungsi Jaksa.
Para siswa tidak hanya diperkenalkan pada tugas dan fungsi Jaksa sebagai penuntut umum, tetapi juga dibekali pemahaman mengenai bahaya narkotika, kenakalan remaja, hingga ancaman pidana dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Isu tindak pidana korupsi menjadi topik yang paling menyita perhatian saat siswa dengan kritis berdiskusi berkenaan dengan mekanisme Kejaksaan dalam penegakan hukum, terutama menyangkut konsekuensi bagi aparat penegak hukum yang justru terlibat dalam praktik lancung tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi penkum) Kejati Aceh Ali Rasab Lubis, S.H menegaskan bahwa, hukum bersifat memaksa dan berlaku adil bagi siapa saja tanpa terkecuali (equality before the law).
“Jaksa adalah manusia biasa yang tidak kebal hukum. Jika terbukti melakukan penyimpangan, maka akan diproses sesuai aturan yang berlaku, bahkan sanksinya
bisa lebih berat. Integritas adalah harga mati,” tegas Ali Rasab.
Ali Rasab juga memaparkan perbedaan mendasar antara pencurian biasa dengan korupsi yang merupakan penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi yang merugikan keuangan negara.
Ali Rasab juga berpesan bahwa, kecerdasan intelektual harus dibarengi dengan iman yang kuat agar kelak saat menjadi pemimpin, mereka tidak mudah tergoda melakukan penyimpangan.
Terkait maraknya pelanggaran UU ITE di kalangan remaja, Ali Rasab memberikan peringatan keras mengenai dampak cyber bullying.
Siswa diimbau untuk lebih bijak dalam menggunakan gawai dan menjaga etika di ruang digital.
“Hati-hati dalam mengunggah konten. Apa yang kita tulis di media sosial memiliki jejak digital dan dampak hukum. Jangan sampai candaan berubah menjadi penghinaan yang menyudutkan orang lain,” ujar Ali Rasab.
Kepala SMA Negeri 1 Banda Aceh, Dr Nilawati, S.Pd.,M.Pd menyampaikan apresiasi mendalam atas inisiatif Kejati Aceh.
Ia menilai materi hukum praktis seperti ini sangat dibutuhkan agar siswa tidak hanya berprestasi secara akademik, tetapi juga Kami berharap kegiatan JMS ini semakin memotivasi mereka untuk menjadi penegak hukum yang berintegritas di masa depan,” pungkas Nilawati.
Program Jaksa Masuk Sekolah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam melakukan langkah preventif guna menekan angka kriminalitas di kalangan pelajar dan menciptakan generasi emas yang taat hukum, pungkasnya.(**)