Acehglobal.com – Banda Aceh.
Mencegah dan memitigasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan internal, Kasi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polresta Banda Aceh cek urine kepada anggota Senin (23/2/2026).
Kegiatan dadakan tersebut dilaksanakan usai pelaksanaan apel pagi menindaklanjuti atas perintah langsung Kapolda Aceh Irjen Pol Marzuki Ali Basyah melalui Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Bulang Bayu Samudra sesuai dengan Surat Telegram Nomor STR/35/II/HUK.12.10/2026 tanggal 22 Februari 2026.
Pengecekan urine internal Sipropam itu kerjasama antara Propam bersama Sidokkes yang melaksanakan tes urine secara acak kepada personel, baik dari staf maupun anggota operasional.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana melalui Kasi Propam AKP Adi Suryono menjelaskan, kegiatan cek urine ini merupakan langkah mitigasi serta bentuk komitmen terhadap pengawasan internal untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba di kalangan anggota Polri.
Seluruh anggota yang ditunjuk secara random mengikuti tes urine tanpa pengecualian.
“Kegiatan cek urine ini merupakan wujud komitmen kita dalam rangka bersama-sama memberantas penyalahgunaan narkoba, khususnya di lingkungan internal Polresta Banda Aceh. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan narkoba di institusi Polri,” kata Kasi Propam.
Ia menekankan dirinya tidak akan mentolerir apabila ada anggota yang terlibat penyalahgunaan narkoba.
“Saya tegaskan, apabila ada anggota yang bermain-main dengan narkoba, akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Ini menyangkut integritas, disiplin, dan kehormatan institusi, bila ditemukan maka akan dilakukan penindakan baik disiplin maupun Komisi Kode Etik Polri (KKEP)”, tutupnya.(**)