Acehglobal.com – Banda Aceh.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Reza Saputra mengatakan, gaji para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Satuan Kerja Perangkat Aceh telah dicairkan pada 3 Januari 2025.
Pernyataaan tersebut disampaikannya Sabtu (4/1/2025) sebagai bentuk klarifikasi berita yang viral di banyak media terkait belun dibayarnya gaji ASN di lingkup Pemerintah Aceh.
Reza mengatakan bahwa, Sesuai dengan pengajuan yang dilakukan oleh masing-masing Kepala SKPA Sejak kemarin (3/1/2025) maka gaji ASN Pemerintah Aceh sudah dicairkan.
Proses pencairan gaji ASN tahun 2025 ini termasuk yang tercepat jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, baik di tahun 2022 saat dipimpin Ir Nova Iriansyah, maupun hingga Maret pada tahun 2024 saat dipimpin Pj Gubernur Achmad Marzuki.
“Biasanya pencairan gaji ASN di Pemerintah Aceh pada Bulan Maret atau April. Tapi Alhamdulillah, atas instruksi Pj Gubernur Dr Safrizal minggu pertama Januari 2025 sudah cair”.
“Hingga kemarin, baru ada 12 SKPA yang mengajukan pencairan gaji. menindaklanjuti pengajuan tersebut, maka kami telah mencairkan gaji para ASN di 12 SKPA pada 3 Januari 2025, kata Reza.
Reza menambahkan, sebanyak 12 SKPA yang telah memposting gaji untuk Januari 2025 yaitu, Dinas Pertanahan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Badan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Dinas Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Rumah Sakit Ibu dan Anak, Badan Kesbangpol.
Kemudia, Sekretariat Majelis Permusyawaratan Ulama, Sekretariat Majelis Adat Aceh, Badan Kepegawaian Aceh, Dinas Perhubungan Aceh dan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh.
Untuk itu, Reza mengimbau agar para Kepala SKPA segera memproses Surat Perintah Membayar (SPM) gaji untuk segera mungkin.
“Sesuai mekanisme, kami akan melakukan pencairan sesuai pengajuan dari masing-masing SKPA, semua terus berproses sesuai usulan SKPA”, ujar Reza.(**)