Daerah  

Selama Enam Bulan, 18 Perkara Diselesaikan Secara Restorative Justice.

Syafrial

Acehglobal.com – Idi.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Muhammad Rizal, SE, SH, MH pada Selasa (9/4/2024) menyampaikan bahwa, selama dirinya menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Aceh Timur dalam kurun waktu selama enam bulan pihaknya dapat menyelesaikan 18 perkara secara Restorative Justice dengan berbagai kasus.

Mantan Kasatreskrim Pidie itu mengungkapkan, dalam penegakan hukum pihaknya Polres Aceh Timur selalu mengedepankan sikap pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan baik dalam masyarakat.

“Sebagaimana Penekanan Kapolri, penyidik harus memiliki prinsip bahwa hukum pidana menjadi upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium)”.

Polri harus bisa menempatkan diri sebagai institusi yang memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” jelas Rizal.

Kasat Rekrim Rizal menyebutkan, upaya Restorative Justice  yang diterapkan ini mendapat apresiasi dan dukungan dari Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K.

Kapolres sangat mendukung dan agar Restorative Justice  terus ditingkatkan, sehingga penyelesaian permasalahan hukum melalui perdamaian, guna memenuhi rasa keadilan semua pihak dan menekankan pada pemulihan kembali pada keadaan semula,” katanya.

Kasat Reskrim Rizal menuturkan  sebagaimana Pasal 5 Perpol 8 Tahun 2021, kasus-kasus yang diselesaikan melalui Restorative Justice harus memenuhi persyaratan materiil.

Menurutnya, ini sejalan dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 yang mengatur 18 perkara yang bisa diselesaikan di tingkat Gampong (Desa), kata Rizal.

Qanun tersebut mengatur tentang pembinaan kehidupan adat dan istiadat sebagaimana kehidupan adat seharusnya dijalankan agar tidak terjadi penyelewengan terhadap kultur masyarakat adat khususnya di Aceh yang sudah lama terbentuk secara turun temurun.

Adapun tindak pidana kejahatan yang tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice, yakni terorisme, pidana terhadap keamanan negara, korupsi dan perkara terhadap nyawa orang.

Baca juga   Kapolda Aceh Hadiri Acara Pelantikan BPC Perhumas Aceh.

Sementara masalah yang dapat di-Restorative Justice adalah yang tidak menimbulkan keresahan dan/atau penolakan dari masyarakat, tidak berdampak pada konflik sosial.

Disamping itu tidak berpotensi memecah belah bangsa, tidak bersifat radikalisme dan separatisme serta bukan pengulangan pelaku tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, ujar Iptu Muhammad Rizal. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *