Acehglobal.com – Banda Aceh.
Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Tenaga Kontrak tahun 2024 kepada 23 pegawai non-ASN yang bekerja di Sekretariat MAA, Pemerintah Aceh Senin (25/3/2024).
Penyerahan SK di lingkungan Sekretariat MAA dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha Sekretariat MAA Husnon Jamali,SE. sebanyak 23 orang akan menerima SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh di mana 4 orang di antaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023 dan tinggal menunggu ditetapkan SK sebagai PPPK,” kata Husnon Jamali.
Beliau mengharapkan agar kepada Seluruh Tenaga Kontrak untuk dapat mematuhi seluruh peraturan dan dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh juga menyerahkan Surat Keputusan (SK) bagi seribuan Tenaga Kontrak tahun 2024 pegawai non-ASN yang bekerja di berbagai instansi Pemerintah Aceh.
Penyerahan SK di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh itu dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum Sekda Aceh Iskandar AP.
“Secara resmi, 14.716 orang akan menerima SK Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh, dimana 1.159 orang di antaranya sudah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023 dan tinggal menunggu ditetapkan SK sebagai PPPK,” kata Iskandar.
Khusus di lingkungan Sekretariat Daerah Aceh diserahkan SK Tenaga Kontrak kepada 453 orang, di mana 17 orang di antaranya telah dinyatakan lulus sebagai PPPK Formasi Tahun 2023.
Iskandar menjelaskan, SK Tenaga Kontrak yang diserahkan itu terdiri dari dua kategori yakni, tenaga kontrak yang masuk dalam database BKN, tetapi belum lulus PPPK dan tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK Formasi Tahun 2023, tetapi belum menerima SK PPPK.
Untuk kategori tenaga kontrak yang sudah lulus PPPK Formasi Tahun 2023, SK Tenaga Kontrak berlaku sampai dengan diterbitkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) sebagai PPPK dan secara otomatis statusnya sebagai tenaga kontrak juga berakhir.
Lebih lanjut Iskandar mengatakan bahwa, penyelesaian Tenaga Non-ASN atau Tenaga Kontrak masih menjadi prioritas utama Pemerintah yang dilakukan secara bertahap.
“Salah satu bukti konkret penataan Tenaga Non-ASN di antaranya adalah kebijakan melarang PHK massal honorer atau tenaga kontrak pada tahun 2023. Selain itu, adanya pengalokasian pembiayaan bagi tenaga kontrak pada tahun anggaran 2024 juga menjadi bukti perhatian dari Pemerintah,” tutur Iskandar.
Iskandar menjelaskan bahwa, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Pasal 66 tentang Aparatur Sipil Negara mengamanatkan agar penataan pegawai non-ASN diselesaikan paling lambat Desember 2024.
Undang-Undang ASN ini juga mengatur manajemen ASN, meliputi manajemen pegawai negeri sipil dan manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK berdasarkan sistem merit.
Iskandar merincikan, di bagian penjelasan itu disebutkan, yang dimaksud dengan “penataan” adalah termasuk verifikasi, validasi dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Selain itu, Iskandar juga mengatakan pengangkatan PPPK dan Tenaga Kontrak merupakan salah satu upaya Pemerintah Aceh untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Dengan semakin bertambahnya jumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kompeten dan profesional, diharapkan kinerja Pemerintah Aceh akan semakin meningkat dan mampu memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat, ujar Iskandar. (**)