Ucapan Terima Kasih
Daerah  

Sekda Aceh Hadiri Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Belanja Pilkada 2024 di BPK.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh M Nasir, menghadiri Penandatanganan sekaligus Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Belanja Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024 periode tahun anggaran 2024-2025 pada Panitia Pengawas Pemilihan Aceh (Panwaslih), Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh serta instansi terkait lainnya di Pemerintah Aceh di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh Jumat (5/12/2025).

Dalam kesempatan itu, Sekda menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas seluruh arahan yang telah diberikan dalam mendukung penguatan tata kelola keuangan di lingkungan Pemerintah Aceh.

Sekda mengatakan bahwa, LHP yang diterima tersebut akan segera disampaikan kepada Gubernur dan menegaskan bahwa seluruh temuan di dalamnya akan menjadi perhatian serius Pemerintah Aceh dan dipastikan untuk dipertanggungjawabkan dengan baik.

Sekda juga menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut menjadi sarana evaluasi bagi Pemerintah Aceh dalam memperbaiki tata kelola keuangan serta meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ia menegaskan bahwa, Pemerintah Aceh berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK secara tepat waktu dan tepat sasaran.

Selain itu, Sekda mendorong Inspektorat Aceh untuk memberikan pendampingan dalam menindaklanjuti seluruh temuan pemeriksaan, sehingga setiap aspek yang menjadi catatan BPK dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.

Pada kesempatan yang sama, Sekda turut melaporkan rencana penggunaan dana Belanja Tak Terduga (BTT) untuk penanganan bencana agar dapat membantu masyarakat terdampak tanpa menimbulkan risiko hukum bagi para pelaksana.

“Kita berharap tata kelola keuangan dapat berjalan baik, sesuai peraturan perundang-undangan. Kami terus mendorong pendampingan dari Inspektorat agar pengawasan tidak melenceng dan ke depan tidak terulang hal-hal serupa. Kami akan konsisten memberikan perhatian penuh agar tata kelola keuangan Aceh semakin baik dan tidak merugikan masyarakat, pemerintah, maupun negara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Aceh Andri Yogama menyampaikan bahwa, berdasarkan hasil pemeriksaan, pengelolaan belanja Pilkada Serentak 2024 pada Panwaslih Aceh dinyatakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam semua hal yang material, sementara pada KIP Aceh telah dinyatakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam semua hal yang material, meskipun tetap terdapat beberapa catatan yang harus ditindaklanjuti.

Ia berharap agar Pemerintah Aceh dapat melaksanakan langkah-langkah tindak lanjut sesuai rencana aksi agar perbaikan pengelolaan keuangan negara dapat terwujud.

BPK juga berkomitmen mendorong transparansi dan akuntabilitas serta memperkuat sinergi dengan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), khususnya dalam meningkatkan eskalasi substansi temuan antar-satuan kerja serta mengoordinasikan percepatan tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan.

“Kami berharap Inspektorat lebih aktif mendorong percepatan tindak lanjut pemeriksaan. Semoga pengelolaan keuangan ke depan semakin transparan dan akuntabel sehingga setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberi manfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan memperkuat kepercayaan publik,” ujarnya.

Lebih lanjut ia turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah memberikan dukungan selama proses pemeriksaan berlangsung, dan berharap hasil tersebut menjadi motivasi bersama untuk terus memperbaiki tata kelola keuangan daerah sehingga akuntabilitas pengelolaan anggaran pemerintahan semakin meningkat.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut Sekretaris DPR Aceh, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KIP Aceh, Ketua Plt Inspektur Aceh, Bendahara Panwaslih Aceh, serta para pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Aceh.[**]