Acehglobal.com – Banda Aceh.
Sebanyak 1.035 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan Republik Indonesia di wilayah Kejaksaan Tinggi Aceh memulai ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Titik Lokasi (Tilok) Banda Aceh pada hari Rabu (23/10/2024).
Ujian SKD ini terdiri dari 2 sesi yaitu sesi 3 (tiga) sebanyak 173 peserta dan sesi 4 (empat) sebanyak 200 peserta berlangsung di Hotel Diana kawasan Jalan Teuku Hamzah Bendahara Kuta Alam Kota Banda Aceh.
Kemudian untuk hari kedua Kamis 24 Oktober 2024 yang terdiri dari 4 sesi diikuti oleh sebanyak 200 peserta dari masing- masing sesi 1 sampai dengan sesi 3 dan sesi 4 diikuti oleh 62 peserta, kata Kajati Aceh Drs Joko Purwanto, SH melalui Kasi Penkum Ali Rasab Lubis, SH dalam keterangannya Rabu (23/10/2024).
Ali Rasab mengatakan, Untuk tata tertib dan ketentuan yang wajib dibawa para peserta SKD CPNS Kejaksaan R I Tahun 2024 diantaranya,
Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dengan didahului Pemberian PIN Registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Peserta harus menggunakan pakaian kemeja bewarna putih polos, celana Panjang/rok bewarna hitam, jilbab berwarna gelap bagi peserta yang berhijab, sepatu formal yang tertutup dominan hitam.
Selama ujian peserta dilarang bertanya/berbicara dengan sesame peserta, menerima/memberi sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia, keluar ruangan tanpa izin, membawa makanan dan minuman ke ruangan ujian, merokok dalam ruang ujian.
Peserta dilarang membawa perhiasan dan aksesoris dalam bentuk apapun, buku/catatan, kalkulator, gadget, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, ikat pinggang dan Membawa KTP, Ijazah Pendidikan terakhir, Kartu Tanda Peserta Ujian.
Untuk menghindari kemacetan pada titik lokasi ujian, panitia mengimbau kepada peserta dan pengantar peserta untuk tidak membawa dan memarkir kendaraan roda dua atau roda empat di dalam lingkungan seleksi, kata Ali Rasab.
Peserta seleksi diharapkan dapat mengikuti dan memantau seluruh pelaksanaan seleksi melalui media sosial Instagram @biropegkejaksaan.
Panitia menegaskan bahwa, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta, ujar Ali Rasab.(**)