Acehglobal.com – Banda Aceh.
Satreskrim Polresta Banda Aceh ungkap komplotan pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap beraksi di beberapa Kecamatan di Banda Aceh dan Aceh Besar.
Mirisnya, para pelaku merupakan sekelompok pemuda yang beberapa di antaranya masih di bawah umur masing-masing berinisial Z (15), MH (18) warga asal Bireuen serta MJ (17) dan TMA (17) merupakan warga Banda Aceh.
“Sementara satu orang lainnya berinisial KH alias Bumbu masih dalam pengejaran petugas”, kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kasat Reskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama dalam realesenya Jumat (31/1/2025).
Fadhillah mengatakan, Kasus ini terungkap setelah Polisi menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengalami kehilangan sepeda motor. Salah satu korbannya yakni Sarbini, seorang PNS yang merupakan warga Gampong Neusu Jaya Kecamatan Baiturrahman Banda Aceh.
“Korban mengalami kehilangan motornya jenis Supra bernopol BL 6033 JD di garasi rumahnya pada 27 Januari 2025 kemarin. Motor tersebut diparkir malam hari di garasi rumahnya dalam keadaan terkunci setang, lalu hilang besok paginya”, kata Fadilah.
Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapat informasi bahwa pelaku pencurian motor tersebut yang berinsial Z dan MJ berada di sebuah bengkel kawasan Deah Geulumpang Kecamatan Meuraxa Banda Aceh.
“Tim langsung menggerebek bengkel tersebut dan mengamankan kedua pelaku, salah satu pelaku merupakan pekerja di bengkel itu. Saat digeledah, ditemukan beberapa unit motor yang sesuai dengan laporan kehilangan yang telah terjadi,” kata Fadillah.
Dari hasil interogasi petugas, keduanya mengakui bahwa telah melakukan sejumlah aksi pencurian motor di sejumlah lokasi bersama beberapa rekannya yang lain yakni, TMA, MH dan KH alias Bumbu.
“Untuk tersangka TMA dan MH kita amankan usai hasil pengembangan penyelidikan, sementara tersangka KH alias Bumbu masih buron. Sedangkan pemilik bengkel tadi hanya kita mintai keterangan dan sedang kita dalami”, kata mantan Kabag Ops Polres Bireuen tersebut.
Kepada Polisi komplotan ini mengaku beraksi di sejumlah wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar seperti, di Kecamatan Darussalam, Baitussalam, Krueng Barona Jaya, Darul Imarah, Kuta Alam dan Meuraxa.
“Saat melancarkan aksinya, para pelaku pakai alat bantu seperti obeng dan kunci T. Diketahui satu sepeda motor telah dijual ke Sabang, sementara empat lainnya ada di bengkel, termasuk motor yang digunakan sebagai alat bantu saat beraksi,” ucapnya.
“Mereka biasanya menjual motor hasil curian tersebut dengan dicincang, di mana dijual per item kepada para penadah. Di sini juga ada seorang penadah yang ikut kita amankan dan masih kita mintai keterangan”.
Para tersangka beserta barang bukti lima motor jenis Supra dan Mio (termasuk Supra yang dimodifikasi menjadi becak), yang beberapa di antaranya tanpa nopol dan hanya tinggal rangka kini kita amankan, kata Fadillah.
“Mereka dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sementara untuk yang di bawah umur dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP jo UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak”, ungkapnya.
Pria yang juga pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Nagan Raya ini menghimbau seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkirkan kendaraannya di mana pun dan kapan pun.
“Jangan parkirkan kendaraan di tempat yang sepi, gunakan kunci pengaman ganda untuk mencegah hal-hal yang tidak kita inginkan terjadi,” pungkas Kasat Reskrim. (**)