Acehobal.com – Banda Aceh.
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap dua orang maling berinisial RP (42) warga Keutapang Aceh Besar dan RAS (19) warga Kabupaten Aceh Barat Daya Sabtu siang (18/10/2025).
Mereka ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sepeda motor jenis Honda Supra Fit BL 3538 AW, milik Muhammad Fajar (24) warga Punge Jurong Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh pada Kamis (16/10/2025) yang diparkiran dihalaman Masjid Al Muqarramah Gampong setempat.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim AKP Donna Briadi membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku yang melakukan aksi pencurian sepeda motor di pagi hari itu.
Benar, personel unit ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh telah melakukan penangkapan terhadap pelaku di dua lokasi, kata Kasat reskrim Donna.
Donna mengatakan, awalnya korban Muhammad Fajar memarkirkan sepeda motornya dihalaman Masjid Al Muqarramah sekitar jam 09.00 WIB. Beberapa saat kemudian, ketika ia hendak menggunakan motornya itu, ternyata sudah hilang.
Korban bersama rekannya mencoba melihat kamera pengawas yang terpasang di Masjid, alhasil terlihat dua pelaku RP dan RAS yang membawa lari motor miliknya, kata AKP Donna.
Berbekal bukti dari kamera pengawas (CCTV), unit ranmor melakukan identifikasi terhadap wajah pelaku. Sabtu subuh RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah Keutapang, Aceh Besar.
“RAS ditangkap di Masjid Al Fitrah pada Sabtu subuh, karena sehari-hari tidur di Masjid tersebut. Kemudian personel melakukan pengembangan terhadap pelaku RP. Ia pun diamankan di rumahnya bersama dengan sepeda motor Honda Supra Fit milik korban di Gampong Lam Lumpu Kecamatan Peukan Bada Aceh Besar”, ujar Kasatreskrim.
Kini, keduanya telah digelandang ke Polresta Banda Aceh beserta barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut, pungkas mantan Kasatreskrim Polres Aceh Besar. (**)