Daerah  

Satreskrim Polresta Banda Aceh Periksa Oknum Geuchik Ie Masen Ulee Kareng Terkait Foto Vulgar.

Syafrial

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Unit Satreskrim Polresta Banda Aceh kini sudah memintai keterangan oknum Keuchik Ie Masen Ulee Kareng Kota Banda Aceh berinisial A terkait pengiriman foto vulgar dengan seorang wanita yang bukan istrinya yang sempat viral dalam group whatsApp Gampong Ie Masen Ulee Kareng pekan lalu.

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol  Irwan Fahmi Ramli, S.H,.S.I.K M.Si melalui Kasatreskrim Kompol Fadilah Aditya Pratama,S.I.K saat dikomfirmasi acehglobal.co pada Sabtu (13/1/2024) menerangkan bahwa, kita sudah panggil oknum Keuchik Ie Masen Ulee Kareng berinisial A untuk diminta keterangannya pada Jum’at (12/1/2024) terkait foto vulgar yang di screenshot kemudian dikirim ke group WhatsApp Gampong.

Kompol Fadillah mengatakan, “betul siap bang”, sementara saat ini kami dalami perkara tersebut, Keucik Ie Masen sudah kami panggil ke Polresta bang”.

Oknum Keuchik A dimintai keterangan terkait foto vulgar dengan seorang wanita yang sempat dikirim ke group whatsApp Gampong Ie Masen Ulee Kareng pekan lalu yang viral di media.

Sebelumnya Warga Ie Masen Ulee Kareng Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh dihebohkan dengan beredarnya foto oknum Keuchik yang melakukan percakapan dengan seorang wanita secara vulgar yang tampak payudaranya sambil tidur yang kemudian dikirim ke group whatsApp Gampong.

Foto vulgar itu diduga hasil Percakapan oknum Keuchik berinisial A dengan seorang Wanita secara Vulgar melalui Video Call dilokasi halaman Mesjid Gampong setempat yang percakapan foto video call itu dikirim ke dalam grup WA Gampong Ie Masen Ulee Kareng.

Sebelumnya oleh oknum Keuchik Gampong Ie Masen Ule Kareng berinisial A saat dikomfirmasi Wartawan di Solong Coffee Pango pada Minggu lalu (7/1/2024), Mengakuinya bahwa foto wanita yang terlihat vulgar itu adalah dirinya dengan salah seorang wanita melakukan telepon video call di halaman mesjid setempat usai pengajian.

Baca juga   Kapolda Aceh Terima Audiensi GM Garuda Indonesia.

“Saya sempat melayani telepon dengan video call bersama seorang wanita berinisial SF ketika saya turun dari Meunasah dimana telepon masuk tersebut menampilkan wanita yang vulgar nampak dengan payudaranya”, kata Oknum Keuchik.

Tindakan yang dilakukan oleh oknum Keuchik Ie Masen Ulee Kareng dinilai telah melanggar Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Oknum Keuchik A sebelumnya di solong Coffee Pango Raya pada Minggu (7/1/2024) kepada wartawan menganggap itu persoalan kecil kalau hanya sekedar payudara yang terlihat.

Diterlanjang sekalipun di depan tidak masalah di depan kita, namun kita pada saat itu bagaimana dalam nada bertanya, mungkin saya selaku pelaku saya kan juga bisa membela diri juga, ketus Oknum Keuchik A.

Oknum Keuchik A saat dikomfirmasi acehglobal melalui pesan singkatnya pada Sabtu (13/1/2024) pukul 13.29 Wib terkait pemanggilannya oleh Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk dimintai keterangan terhadap pengiriman foto vulgar ke media sosial tidak meresponnya. (sya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *