Ucapan Idul Fitri BSI Ucapan Belasungkawa Bank Aceh Ucapan Idul Fitri
Hukrim  

Satreskrim Polresta Banda Aceh Jadwalkan Pemeriksaan Diduga Terlapor Dalam Perkara KDRT.

Acehglobal.com – Banda Aceh.

Penyidik Satreskrim Polresta Banda Aceh akan menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan saksi dan diduga terlapor atas Perkara tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan pelapor seorang Ibu Rumah Tangga dalam Kecamatan Ulee Kareng Banda Aceh.

Kasus tindak KDRT tersebut dilaporkan pada 27 Maret 2025 dengan Tanda Bukti lapor Nomor LP/B/250/III/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.

Perkara ini masih berproses, kamis kita jadwalkan pemeriksaan saksi dan diduga terlapor, kata Kasatreskrim Polresta Banda Aceh Kompol Fadillah Aditya Pratama melalui pesan singkat aplikasi whatsApp Selasa (6/5/2025).

Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan diduga terlapor via jasa Pos, namun diduga terlapor mereturn/mengembalikan kembali via Pos.

Perkaranya masih berproses, Kamis akan dilakukan pemeriksaan saksi dan diduga terlapor, Kita sudah jadwalkan hari kamis ini bang pemeriksaanya, kata Kompol Fadillah.

Demi penegakan hukum di Wilayah hukum Polresta Banda Aceh kami akan menindak lanjut sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, ujar Fadillah.

Irwasda Polda Aceh Kombes Pol Joko Susilo melalui telepon selulernya Selasa (6/5/2025) mengatakan bahwa, kalau kasus KDRT ideal masa penyelidikannya bisa 21 hari dan bisa diperpanjang.

Pelapor juga bisa meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik untuk mengetahui pengembangan perkara tersebut.

“Datang, tanya sama penyidik, Kasat atau Wakasat jika Kasat ada tugas lain, kalau tidak respon kita panggil Kapolres dan Kasat untuk kita audit”, tegas Kombes Joko Susilo.(sya)